Selasa, 19 April 2016

Perbup Orgen Tunggal Bukan untuk Mematikan Usaha Musik

Perbup Orgen Tunggal Bukan untuk Mematikan Usaha Musik

Padang Pariaman--Keputusan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni yang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2016 tentang penertiban hiburan orgen tunggal, diakuinya, bukan sebagai upaya untuk menghambat atau mematikan usaha para pemilik orgen tunggal itu sendiri.
    "Pemkab tidak ada niat seperti itu. Perlu dipertegas kembali, bahwa kami hanya melarang apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan masyarakat, seperti mempertontonkan tindakan vulgar," kata dia.
    Ali Mukhni menyebutkan, tidak ada sama sekali keinginan pemerintah untuk mengkibiri dunia hiburan atau dunia musik tradisional. Keputusannya mengeluarkan Perbup tersebut sebagai upaya untuk melarang tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma sosial.
    "Pimpinan daerah lainya telah sepakat untuk melarang keras tindakan pornoaksi dan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai adat dan norma agama di Padang Pariaman, akibat maraknya hiburan orgen tunggal yang mencerminkan degradasi moral," ujarnya.
    Ia menambahkan, kritikan dan masukan tidak hanya datang dari masyarakat di daerah itu, namun dari para perantau juga turut menyampaikan secara langsung ke Pemkab Padang Pariaman.
    Pemkab khawatir, dengan tidak terkontrolnya orgen tunggal secara sistematis, ditakuti juga dijadikan oleh oknum tertentu untuk menjalankan bisnis penyalahgunaan narkotika.
    Ia berharap, semua elemen masyarakat agar dapat memahami dan berpikir positif atas lahirnya Perbup itu. Pemkab Padang Pariaman sendiri akan berlaku tegas terhadap siapa saja yang masih membandel terhadap Perbup tersebut. Jika ada masyarakat yang tidak mengindahkan, maka peralatan orgen tunggal dapat ditertibkan.
    Walinagari Sungai Durian, Nusirwan Nazar mengaku sebelum lahirnya Perbup itu, pihaknya telah melahirkan Peraturan Walinagari (Perwana) tentang orgen tunggal. Namun, Perwana tersebut hanya mampu bertahan tiga tahun. Pada tahun selanjutnya, kembali terjadi sejumlah pelanggaran atau degradasi moral oleh pelaku orgen tunggal.
    Nusirwan Nazar yang Ketua Forum Walinagari Kabupaten Padang Pariaman ini menilai, sejauh ini Perbup demikian memang belum berjalan secara maksimal. Hal itu juga dikarenakan masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait lainya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar