Jumat, 29 April 2016

Konflik Internal Pasar Rakyat Harus Selesai dengan Baik

Implementasi Pelatihan Manajemen Pengelola
Konflik Internal Pasar Rakyat Harus Selesai dengan Baik

Padang Pariaman--Revitalisasi pasar rakyat sudah menjadi agenda utama pembangunan nasional. Pemerintah pusat menargetkan untuk dapat membangun 5.000 pasar rakyat dalam lima tahun ini. Pembangunan fisik pasar merupakan salah satu target utama. Program revitalisasi pasar tidak berhenti hanya pada pembangunan fisik saja. Aspek manajerial termasuk salah satu hal penting yang harus diperhatikan.
    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperindag & ESDM Padang Pariaman, Rustam, Kamis kemarin, saat pelatihan manajemen pengelolaan pasar bagi pengurus pasar dan aparatur nagari di aula Dinas Koperindag & ESDM.
    Menurutnya, setelah bangunan pasar rakyat selesai oleh pemerintah, tahapan selanjutnya tentu bagaimana aktivitas perdagangan di pasar tersebut dapat berkembang dengan maju. Dan tentu juga dilanjutkan dengan penyediaan sarana pendukung, seperti mushalla, lapangan parkir, MCK, drainase, dan tempat sampah.
    "Berdasarkan Pemendagri No. 42 tahun 2007, setelah pasar dibangun oleh pemerintah, maka selanjutnya aset pasar tersebut diserahkan kepada desa/nagari untuk dikelola," kata  Rustam.
    Pelatihan dilaksanakan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 28 April 2016 yang diikuti 30 orang pengurus pasar dan aparat pemerintahan nagari, dari berbagai kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman.
    Peserta dibekali dengan berbagai pemahaman pengelolaan pasar, diantaranya; pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pasar rakyat, kelembagaan pengelolaan pasar, manajemen pengelolaan pasar rakyat, teknis penyusunan rancangan peraturan nagai, keuangan dan pembukuan pasar, dan penyusunan proposal pembangunan pasar.
    Selain mendapatkan teori di ruang pelatihan, peserta juga dibawa melakukan kunjungan eksekusi ke pasar Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Pasar Sungai Tarab pada tahun 2015 yang lalu meraih penghargaan sebagai pasar rakyat terbaik kedua tingkat Provinsi Sumatera Barat.
    Selesai mengikuti pelatihan, sebagai penanggungjawab pengelola pasar tradisional- peserta diharapkan mampu menerapkan pengetahuan yang mereka peroleh. Berbagai kendala yang dihadapi pengelola pasar saat ini, seperti konflik kepentingan, tidak beroperasinya pasar, dan masih kurangnya berbagai sarana pendukung pasar, diharapkan peserta mampu mencarikan solusinya berdasarkan peraturan yang berlaku dan kearifan lokal. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar