Kamis, 28 April 2016

Janji Pelantikan walinagari Ketaping Jangan lagi Diciderai

Janji Pelantikan walinagari Ketaping Jangan lagi Diciderai

Pariaman--Anggota Komisi I DPRD Padang Pariaman, Drs. Rosman minta pada Pemkab setempat untuk bisa memenuhi janjinya terhadap pelantikan Walinagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai terpilih, Yulisman, S.H, yang menurut Kepala Bagian Pemerintahan Nagari Setdakab, Syamsuardi Surma, S. Sos akan dilantik usai Pilkada, agar bisa ditepati sepenuhnya. Sebab, melihat perkembangan yang ada, tentu peristiwa pemilihan yang telah berlangsung lama dan belum juga dilantik, menjadi sebuah dilema ditengah masyarakat Ketaping.
    Kepada Singgalang, Jumat kemarin di Lubuk Alung, Rosman yang juga Ketua DPD Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Padang Pariaman itu merasakan betul, betapa nuansa pelantikan Walinagari Ketaping terpilih sangat diwarnai berbagai intrik politik yang tidak lagi mencerminkan kepentingan masyarakat banyak yang ada di nagari, yang bersentuhan langsung dengan BIM tersebut.
    "Padahal pemilihan walinagarinya telah cukup lama, yakni Agustus 2009 lalu, ketimbang pemilihan walinagari lainnya, seperti Kuranji Hilia, Kecamatan Sungai Limau misalnya, yang telah dilantik beberapa waktu lalu. Selaku masyarakat Ketaping, saya merasa senang dengan adanya janji yang telah diucapkan pejabat yang berwenang dalam masalah demikian. Kita harus melihat kepentingan yang lebih besar. Jangan masyarakat merasa dikorbankan lagi. Mari kita perlihatkan pada masyarakat itu contoh dari pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih, yang dimulai dari nagari itu sendiri," tegas Rosman.
    Rosman tidak ingin lagi melihat kejanggalan-kejanggalan yang tengah terjadi di Ketaping itu, akibat dari persoalan pelantikan walinagari yang hingga kini belum juga terlanksana. "Sebab, dengan kekosongan pemerintahan dinagari itu, jelas sangat mempengaruhi terhadap sosial kemasyarakatan yang tengah berjalan dengan dinamika ini. Apalagi Kenagarian Ketaping, merupakan nagari yang cukup strategis bagi Sumatra Barat dengan kehadiran Bandara Internasional. Cukup sudah selama ini kekosongan pemimpin ditengah nagari tersebut. Jangan biarkan berlama-lama masalah ini," kata Rosman.
    Menurut Rosman, dengan keterlambatan pelantikan walinagari dimaksud, jelas sangat bertentangan dengan Perda Padang Pariaman dan undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang otonomi daerah. "Disamping persoalan Kenagarian Ketaping, juga banyak lagi persoalan-persoalan yang harus dituntaskan oleh Pemkab, terhadap nagari bersangkutan, seperti Sungai Durian, Kecamatan Patamuan misalnya, yang telah lama dinaikan, tetapi diturunkan kembali, akibat perbendaan pandangan salah seorang calon yang dinaikan Bamus setempat dengan Pemkab," kata Rosman. (dam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar