Jumat, 29 April 2016

Pejabat Publik Ikut Pilkada Harus Komit Aturan

Pejabat Publik Ikut Pilkada Harus Komit Aturan
Eri Zulfian : Selama Non Aktif, Pimpinan Dewan Berhak Memakai Fasilitas Negara

Pariaman--Praktisi hukum di Padang Pariaman, Zulbahri, S.H menilai para calon bupati/wakil bupati dan calon gubernur/wakil gubernur yang berasal dari pejabat publik sudah tidak lagi komit dan konsisten dengan aturan yang berlaku. Menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pejabat publik yang maju dalam Pilkada, harus menanggalkan fasilitas negara yang masih melekat didirinya, terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan cuti atau non aktif.
    Kepada Singgalang, Selasa kemarin di Pariaman, Zulbahri yang juga Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Padang Pariaman ini, melihat seolah-olah hukum hanya untuk orang kecil dan lemah. Sementara, mereka yang disebut orang besar dengan seenaknya memberlakukan aturan sekehendak hatinya. "Padahal tindakan demikian, jelas memperdodoh masyarakat yang kebanyakan memang sudah bodoh," katanya.
    "Ibarat seorang yang akan menjadi pengantin baru, jelas calon bupati dan gubernur harus berani berkorban, untuk kepentingan tujuannya. Bagaimana dia mampu nantinya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sedangkan dia saja belum bersih. Seorang calon pemimpin itu harus dengan komit dan konsisten dengan aturan yang dibuat negara. Semua aturan harus sama, baik terhadap pejabat, maupun rakyat jelata. Kalau hanya mengandalkan fasilitas umum, semua orang akan sanggup jadi calon bupati dan calon gubernur," tegas Zulbahri yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman ini.
    Kepada semua calon yang merasa pejabat publik, baik dari eksekutif maupun dari legislatif, perlihatkanlah contoh yang baik ditengah masyarakat yang notabene memilih nantinya. Jangan lagi tebarkan politik yang tak mendidik masyarakat. "Sebab, saat ini masyarakat banyak telah tahu, bahwa yang bersangkutan telah cuti dan non aktif dari jabatannya selaku pejabat publik," harap Zulbahri.
    Sementara Eri Zulfian, S. Pt sang Ketua DPRD Padang Pariaman yang maju jadi calon wakil bupati, mendampingi calon bupati Sudirman Gani, kepada Singgalang kemarin mengakui dia sedang tidak aktif di jajaran pimpinan dewan. "Selama tidak aktif dimaksud, hanya dua hal yang tidak boleh saya lakukan, yakni memimpin sidang dewan dan menandatangani surat perintah dinas. Selain dari hal tersebut, boleh dan tidak ada aturan yang melarangnya," kata calon wakil bupati dengan nomor urut dua tersebut.
    Calon wakil bupati yang dipopulerkan dengan Berseri ini, dengan tegas mengatakan bahwa fasilitas negara yang dia pakai, seperti mobil pimpinan dan rumah dinas, tidak aturan sama sekali untuk diserahkan, selama masa non aktif tersebut. "Apa salahnya, kalau saya hingga kini, kendatipun telah non aktif masih tinggal dan memakai fasilitas negara. Sebab, legislatif berbeda dengan eksekuti (bupati/wakil bupati), dalam persolan Pilkada. Seorang bupati/wakil bupati harus menyerahkan fasilitas negara yang masih dia pakai, selama masa cuti dimaksud," tegas calon wakil bupati dari Partai Demokrat ini. (dam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar