Minggu, 03 April 2016

Melanggar Aturan Hiburan Orgen Tunggal Dapat Sanksi Berat

Melanggar Aturan Hiburan Orgen Tunggal Dapat Sanksi Berat

Ulakan--Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni menyebutkan, bahwa Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) sedang menerima siswa tahun ajaran 2016/2017. Dia meginstruksikan Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Kamenag, untuk mengadakan bimbingan belajar bagi calon pendaftar dari daerah ini, agar lebih banyak yang diterima.
    Ali Mukhni menyampaikan itu, Jumat lalu saat wirit pengajian jajaran Pemkab di Masjid Agung Syekh Burhanuddin, Ulakan. Kata dia, di samping itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran (BP3) Padang Pariaman juga mulai menerima peserta Diklat. Kepada Dinas Perhubungan diinstruksikan untuk menyebarkan informasi, terkait penerimaan peserta Diklat dengan tujuan banyak peserta yang berasal dari Padang Pariaman.
    Di sisi yang lainnya, Ali Mukhni menyebutkan, bahwa Pemkab Padang Pariaman telah menerbitkan Perbup Nomor 13 tahun 2016, tentang Orgen Tunggal. Untuk mengefektifkan implementasi Perbup itu, diinstruksuiakn kepada Sekda untuk mengundang seluruh Camat dan Walinagari untuk mendapatkan penjelasan dari bupati dalam rangka tindaklanjut dan implementasi Perbup tersebut.
    "Kepada Satpol PP diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan Perbup tersebut," tegas dia. Jika ada yang melanggar walau 1 menit saja dari batas yang telah ditetapkan (08.00 - 16.00 Wib), lakukan tindakan penertiban. Kepada ASN dan keluarganya yang berencana mengadakan acara baralek dan kedapatan melanggar Perbup akan diberi surat peringatan.         Menurutnya, hukuman untuk ASN lebih berat dibandingkan masyarakat umum. "Pelaksanaan Wirid mingguan adalah dalam rangka menambah ilmu agama setelah lima hari bekerja. Program ini banyak dicontoh oleh pemerintah daerah lain sampai dengan pemerintah provinsi pun mencontohnya. Tidak ada bantahan atau usul lain mengganti atau bahkan meniadakan program ini," ujarnya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar