Kamis, 07 April 2016

Pemkab Padang Pariaman Sudah Melakukan Langkah yang Tepat

Soal Perbup Penertiban Orgen Tunggal
Pemkab Padang Pariaman Sudah Melakukan Langkah yang Tepat

Parit Malintang--Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman nomor 13 tahun 2016 tentang penertiban oprasional orgen tunggal, tidak akan berarti apa apa tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
    "Jangan berasumsi negatif terhadap Perbub yang kita lahirkan ini. Perbup ini bukan melarang dan mematikan usaha dan kreatifitas seni bagi para pekerja seni di Padang Pariaman. Namun pemerintah harus mengatur dan menertibkan pelaksanaannya," kata Sekdakab Jonpriadi, Kamis kemarin saar sosialisasi Perbup demikian.
    Pengaturan ini, kata dia, dimaksudkan agar terciptanya suasanan damai, aman dan tentram di tengah masarakat. Pasalnya, keresahan, keprihatinan dan kegalauan telah banyak berdatangan dari masyarakat ranah dan rantau.
    "Kita sangat yakin, berbagai tanggapan datang dari masyarakat dengan lahirnya Perbub ini," ujar Jonpriadi lagi. Ada yang menetang, ada yang berprasangka negatif. Namun secara umum masayarakat sangat mendukung dilahirkannya Perbup ini.
    Lebih lanjut Jonpriadi berharap, Perbub ini tersosialisasi dengan baik, sampai ke masayrakat dan pada gilirannya semua masyarakat memahami dan bisa menjalankan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.
    Dia melihat, peran aktif aparatur pemerintah, mulai dari tingat kabupaten, camat, Walinagari, niniak mamak, LSM, dan seluruh elemen masyarakat ranah dan rantau untuk mensosialisasikan Perbup ini, sangat menentukan.
    Tampak hadir dalam sosialisasi itu, seluruh elemen masyarakat. Mulai dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, ketua dan anggota DPRD Padang Pariaman, ketua MUI, Kepala Kantor Kemenag Padang Pariaman, Camat, Walinagari, KAN, Pegurus Parpol, LSM, dan tokoh masyarakat.
    Sosialisasi ini menghadirkan narsumber; Prof Duski Samad, guru besar IAIN Imam Bonjol Padang, yang merupakan anak Nagari Sikabu Lubuk Alung. Menurut Duski Samad, Perbup nomor 13 tahun 2016 ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 38 tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang kemudian diubah menjadi Perda nomor 3 tahun 2009.
    Lahirnya Perbup ini dilandasi oleh maraknya orgen tunggal di tengah masyarakat  yang ditampilkan pada acara resepsi helat perkawinan dan pada acara keramaian lainnya, yang bertentangan dengan norma agama dan norma adat, sehingga perlu dilakukan penertiban.
    Ini sudah sangat meresahkan masyarakat Padang Pariaman. Di tambah pula dengan beredar foto dan video yang menampilkan tarian vulgar dan pakaian yang memancing birahi di sejumlah media sosial, tentunya merusak nama baik daerah itu sendiri.
    "Dengan tergerusnya nilai dan norma agama serta adat istiadat oleh orgen tunggal ini, maka lahirnya Perbup, yang merupakan sebuah keniscayaan. Dalam perannya menjaga ketertiban dan sinkronisasi sosial, pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sudah melakukan langkah yang sangat tepat," ujar Duski Samad. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar