Selasa, 19 April 2016

PAW Anggota Dewan Tidak Semudah yang Dibayangkan

PAW Anggota Dewan Tidak Semudah yang Dibayangkan

Pariaman--Persoalan Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD Padang Pariaman, Herry Syahnil tidak semudah yang dibayangkan banyak orang. Meskipun Jondedi yang akan menggantikannya telah mengantongi surat persetujuan PAW yang bersangkutan dari DPP PDI Perjuangan telah lama diterimanya.
    Darlis Kayo, Ketua Bidang Kehormatan dan Disiplin Partai DPC PDI Perjuangan Padang Pariaman menilai, ketentuan PAW itu berlaku setelah adanya rapat paripurna dewan yang dihadiri lengkap seluruh anggota dan pimpinan dewan.
    "AD/ART PDI Perjuangan menyebutkan, pengajuan PAW yang dilakukan DPC harus ada rekomendasi dari Bidang Kehormatan dan Disiplin Partai terlebih dulu, sebelum diajukan ke DPD dan DPP PDI Perjuangan. Kalau tidak ada itu, tentu menyalahi prosedural dari internal partai itu sendiri. Setahu saya, saat pengajuan PAW Herry Syahnil, saya tidak tahu menahu, dan tidak pula diberitahu," kata Darlis Kayo yang mantan anggota DPRD Padang Pariaman itu.
    Menurut Darlis Kayo, Herry Syahnil punya hak dan wewenang yang sama dengan anggota dewan lainnya yang sama dilantik dengannya, saat pelantikan 40 anggota DPRD Padang Pariaman tersebut. Haknya tidak boleh dikibiri, baik oleh dewan sendiri selaku lembaga tempat yang bersangkutan menjadi anggota, maupun dari partai PDI Perjuangan, selaku partai yang ditumpanginya saat Pemilu tahun lalu.
    "Dalam soal PAW Herry Syahnil, secara pribadi dan kepartaian, saya tidak memihak. Tapi saya menjelaskan, apa yang mesti dilakukan pengurus partai, dan apa pula yang tidak boleh. Dan lagi, PAW tidak semudah yang dibayangkan. Dulu, anggota dewan yang meninggal dunia tidak pernah ada PAW. Begitu juga anggota dewan yang pindah partai, pun tidak pernah ada PAW-nya," ujar Darlis Kayo. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar