Sabtu, 30 April 2016

Pejabat Padang Pariaman Dilarang Keluar Daerah

Selama Pemeriksaan BPK
Pejabat Padang Pariaman Dilarang Keluar Daerah

Padang Pariaman--Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan, serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan, merupakan beberapa wewenang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selesainya penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2015, langsung diiringi dengan pemeriksaan laporan keuangan tersebut oleh BPK RI.
    Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Jonpriadi, saat memberikan arahan apel pagi, Senin lalu di halaman kantor Bupati Padang Pariaman, Parit Malintang.
    Ditambahkan Jonpriadi, selama pemeriksaan pejabat yang kemungkinan dibutuhkan keteranganya untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah, dan menyediakan dengan segera laporan yang diminta atau dibutuhkan oleh BPK tersebut.
    "Tidak ada istilah dokumen yang belum selesai, apalagi dokumen yang hilang atau tidak ditemukan," katanya menegaskan.
    Pemeriksaan BPK dilakukan mulai dari awal April hingga pertengahan Mei 2016. Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilakukan pemeriksaan, tak terkecuali Sekretariat Daerah.
    Khusus untuk Sekretariat Daerah, pemeriksaan lebih difokuskan atau diarahkan pada aset dan perjalanan dinas yang menggunakan pesawat udara. Untuk perjalanan dinas yang menggunakan pesawat udara, data yang dibutuhkan adalah rekap perjalanan dinas 11 bagian di lingkungan Setda dengan membuat nomor tiket, kode booking, nama maskapai dan nomor penerbangan, serta harga tiket. Data ini telah dilengkapi pada Jumat 16 April yang lalu.
    Sementara itu, untuk aset dilakukan cek fisik kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor dan juga telah dilakukan pada 11 April 2016 yang lalu. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar