Senin, 25 Juli 2016

Penambang Galian C tak Berizin Ditangkap

Penambang Galian C tak Berizin Ditangkap

Padang Pariaman--Tim SK4 Kabupaten Padang Pariaman yang merupakan gabungan antara Satpol PP, Polres dan Kodim 0308 Pariaman sita tiga mesin dompeng di Korong Bukik Gonggang, Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampuang Dalam, Jumat lalu.
    Penertiban mesin dompeng yang digunakan untuk menyedot sirtukil dari lokasi tambang yang berdekatan, cukup menyulitkan. Namun petugas gabungan harus berenang mengarungi sungai sepanjang 100 meter, karena salah satu mesin dompeng dihanyutkan oleh pemiliknya.
    Kasat Pol PP Padang Pariaman, Muhamad Taufik menjelaskan, penertiban yang dilakukannya berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan Galian C.
    "Kita respon informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas dan dampak kerusakan tambang, dan kita langsung koordinasikan degan kepolisian untuk ketertibannya," ujarnya.
    Aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Bupati Padang Pariaman. Selain ilegal, aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng mengganggu dan merusak lingkungan.
    Rudi Marcos, salah seorang pemilik mesin dompeng mengatakan, penambangan sirtukil yang ia lakukan baru berlangsung hitungan dua bulan terakhir. Ia mengaku, sedang proses pengurusan izin tambang di Diskoperindag ESDM Kabupaten Padang Pariaman.
    "Kita bertiga sedang urus izin. Dan belum diterbitkan oleh Diskoperindag ESDM," sebutnya.
    Kapolres Pariaman, AKBP Riko Junaldi mengatakan, ketiga unit mesin dompeng yang disita oleh Tim SK4 diamankan di Mapolres Pariaman untuk keperluan penyelidikan. Selain itu, ketiga pemilik mesin dompeng juga akan dipanggil untuk keperluan penyelidikan.
    Ia menegaskan, penertiban yang dilakukannya menjadi shock teraphy bagi pemilik mesin dompeng lain agar menghentikan aktivitas penambangan dan sedot sirtukil. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar