Senin, 25 Juli 2016

Cegah Penyalahgunaan Wewenang Pemkab Padang Pariaman Bentuk UPG dan MP-TPTGR

Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Pemkab Padang Pariaman Bentuk UPG dan MP-TPTGR

Padang Pariaman--Pemkab Padang Pariaman berkomitmen dalam penyelenggaran pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, dan ingin melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
    Empat hal yang dilakukan untuk mewujudkan hal demikian, yakni pencanangan pembangunan zona integritas, klinik konsultansi pengawasan, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta penguatan peran Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR).
    "Program ini dilakukan untuk penyelamatan keuangan daerah," kata Bupati Ali Mukhni di Aula Saiyo Sakato, Senin (25/7). Secara tegas, orang nomor satu di Padang Pariaman itu meminta bahwa pencanangan keempat program dimaksud harus berjalan optimal, jangan sampai hanya jadi seremonial saja.
    Menurutnya, hari ini momentum bersejarah dan bentuk komitmen daerah dalam  mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien serta untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan," ujar Bupati Ali Mukhni yang meraih WTP empat kali itu.
    Hal senada juga disampaikan Ronald Andrea Annas, Pejabat Kemenpan dan Reformasi Birokrasi RI. Katanya, program ini dilahirkan adalah agar SKPD mendukung kebijakan bupati dalam pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN dan lemahnya pengawasan.
    Sementara, Adel Wahidi, Asisten Ombudsman Provinsi Sumatera Barat mengatakan, pencanangan empat program tersebut membuktikan komitmen dalam melayani tuntutan masyarakat, mewujudkan good governance dan clean government. Ke depan, ia berharap Kabupaten Padang Pariaman merespon keluhan dan pengaduan terhadap pelayanan publik baik dari segi jenis, lama, biaya, sarana dan mekanismenya.
    Kepala Inspektur Padang Pariaman, Dewi Roslaini mengatakan pembentukan klinik konsultasi pengawasan ini merupakan inovasi baru dalam pelayanan kepada penyelenggara negara. Inovasi ini dibuat guna mendukungg proyek perubahan pada Diklatpim II di LAN Aceh yang sedang diikutinya.
    Program tersebut dibantu oleh BPKP Sumbar yang bertujuan untuk Padang Pariama menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar