Sabtu, 17 September 2016

Rosman Telah Diberhentikan dan Terancam di PAW

-Kemelut DPD PPRN Padang Pariaman
Rosman Telah Diberhentikan dan Terancam di PAW-kan

Pariaman--Perseteruan ditubuh DPD Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kabupaten Padang Pariaman, menjelang pelaksanaan Pilkada setempat, agaknya semakin meruncing. Setelah Drs. Rosman menerima SK Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD PPRN dari DPP PPRN, dengan nomor 122/A.I/DPP PPRN/SK/III/2010, merupakan sebuah SK pembangkangan yang dilakukan Rosman, yang juga Ketua DPC PPRN Kecamatan Lubuk Alung.
    Ketua DPD PPRN Padang Pariaman, Zulkifli dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan, Rabu (24/3) kemarin mengaku bahwa Rosman telah melanggar konstitusi. Sebab, Amelia A Yani selau Ketua Umum DPP PPRN yang telah dibebastugaskan dari jabatannya, tidak berhak lagi mengeluarkan surat keputusan. "Amelia A Yani dibebaskan dari Ketua Umum dan aktivitas partai lewat surat keputusan nomor 006/SK/PPU-PPRN/XI/2009, yang ditandatangani langsung oleh pemrakarsa dan pendiri utama partai, Dr. Sutan Raja D.L Sitorus, sebagai orang yang berhak memberhentikan pengurus DPP, seperti yang diatur dalam AD/ART fasal 19 ayat 4," kata Zulkifli yang didampingi Sekretarisnya, Zulkifli juga.
    "Dengan telah dibebaskan Amelia A Yani dari Ketua Umum partai, jelas tidak berhak lagi mengeluarkan SK yang sangat krusial tersebut. Dengan demikian, seorang Rosman yang kini tengah menjabat sebagai anggota DPRD Padang Pariaman itu telah melakukan pembangkangan, terhadap ketentuan partai," kata Zulkifli lagi.
    Zulkifli menyebutkan, bahwa konsekwensi yang telah dijatuhkan kepada Rosman, selaku Ketua DPC PPRN Kecamatan Lubuk Alung telah diberhentikan, dan kartu Tanda Anggota (KTA)nya pun telah dicabut, lewat pleno DPD PPRN yang diadakan pada 12 Maret 2010 lalu. "Hal itu dilakukan, yang menerbitkan SK DPC itu adalah Ketua dan Sekretaris DPD, yang sampai hari ini kepengurusan itu masih kuat dan berlaku," ungkap Zulkifli.
    Menurut Zulkifli, dinamika itu terjadi, lantaran pergolakan yang tengah berkembang di Padang Pariaman, yakni pelaksanaan Pilkada. Dan lagi ini merupakan ambisi dari keuntungan pribadi yang telah dikangkangi Rosman itu sendiri. "Begitu juga Munas DPP PPRN yang dikalim Rosman, yang diadakan di Bandung belum lama ini, merupakan Munas yang tidak sah secara hukum. Perihal pembatalan itu telah dilakukan klarifikasi oleh Plt Ketua Umum DPP PPRN, Sabar Ganda L Sitorus, dan ditambah lagi adanya surat dari kapolda Jawa Barat, tentang tidak adanya merekomendasikan pelaksanaan Munas di Bandung, yang  telah memilih kembali Amelia A Yani tersebut," tegas Zulkifli.
    Persoalan selanjutnya, kata Zulkifli, keadaan Rosman sendiri memang waktulah yang menentukan. "Yang jelas, langkah awal telah kita lakukan, sesuai dengan intruksi yang diberikan DPP, tentang memberikan tindakan tegas, dengan memberhentikan dari Ketua DPC Lubuk Alung sekaligus mencabut KTA-nya," ujar Zulkifli.
    Sementara, Rosman sendiri menganggap SK nya selaku Plt Ketua DPD PPRN masih kuat dan berlaku, sebagaiman mestinya. "Sebab, yang memberikan mandat itu adalah Ketua Umum DPP PPRN itu sendiri, Amelia A Yani. Kita tetap lakukan konsolidasi, sesuai tuntutan yang telah digariskan dalam SK tersebut," katanya. (dam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar