Selasa, 27 September 2016

Anggota Dewan tak Masalah Tertunda Gajinya Setahun

Anggota Dewan tak Masalah Tertunda Gajinya Setahun
Pembahasan Ranperda OPD Padang Pariaman Berlarut-larut

Padang Pariaman--Pembahasan Rancangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk jadi Peraturan Daerah (Perda) di Padang Pariaman hingga saat ini belum juga tuntas. Ada kemungkinan, pembahasan itu akan menemui jalan buntu, lantaran Bupati Ali Mukhni tak pernah hadir dalam pembahasan tersebut.
    Dari eksekutif didapat informasi, bila Perda OPD ini tak tuntas jelang akhir bulan ini, ada harapan akan mengganggu semua perjalanan Pemkab Padang Pariaman itu. Dan termasuk juga bagi anggota dewan siap-siap sajalah untuk tidak menerima gaji selama enam bulan.
    Ketua Pansus Perda OPD DPRD Padang Pariaman Zaiful Leza menilai, semua kerja Pansus telah selesai, dan telah pula diajukan ke pimpinan dewan untuk dilakukan rapat paripurnanya. "Nampaknya ada yang tidak beres dalam masalah ini. Semua yang diajukan eksekutif, selalu berubah-rubah. Tetapi walapun demikian, Pansus tetap melakukan kerjanya, sesuai aturan main yang berlaku," kata politikus PDI Perjuangan Padang Pariaman ini.
    "Bagi saya pribadi, jangankan enam bulan, setahun pun tertundanya gaji itu tak jadi soal," tegas Zaiful Leza. Namun, ini semua menyangkut persoalan rakyat dan masyarakat Padang Pariaman itu sendiri.
    Kalau OPD itu ditambah juga, katanya, dengan sendirinya akan mengurangi beban biaya yang akan diserakkan untuk masyarakat itu sendiri. "Nah, selaku anggota dewan yang mewakili masyarakat, ini betul yang kami tidak terima," tegasnya.
    Dan lagi, ujar Zaiful Leza, selama ini pembahasan dilakukan soal OPD itu, Bupati Ali Mukhni belum pernah hadir. Hanya Wabup Suhatri Bur yang paling tinggi itu hadir terakhir kemarin dalam rapat bersama antara legislatif dan eksekutif.
    Kemudian, lanjut Zaiful Leza, ketegangan antara pimpinan dan anggota dewan juga membuat Ranperda OPD ini sedikit terkendala. "Seharusnya, pimpinan dewan itu memimpin rapat pleno memutuskan soal ini. Bukan ikut pula menginterversi apa yang sedang dilakukan Pansus," ungkapnya.
    Satu lagi, ujarnya, pengajuan 17 camat di Padang Pariaman oleh eksekutif yang ingin dijadikan tife A. "Ini tentu sebuah kekeliruan. Mana bisa disamakan kecamatan Lubuk Alung yang padat penduduk dengan kecamatan Padang Sago, yang cuma seper sekian jumlah penduduknya dari Kecamatan Lubuk Alung," ungkapnya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar