Minggu, 25 September 2016

Diduga Melanggar Hukum PWI Tindaklanjuti Pernyataan ASN Rendahkan Profesi Wartawan

Diduga Melanggar Hukum
PWI Tindaklanjuti Pernyataan ASN Rendahkan Profesi Wartawan

Padang Pariaman--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Padang Pariaman segera menindaklanjuti secara hukum pernyataan akun media sosial Poetra Rang Kutowinangun, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian Humas Setdakab Padang Pariaman yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
    Ketua PWI setempat, Ikhlas Bakri, di Pariaman, Minggu, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan PWI Sumbar terkait postingan akun facebook Poetra Rang Kutowinangun beberapa hari lalu terkait pemberitaan keluarga miskin di daerah itu.
    "Jika terbukti ada pelanggaran unsur pidana oleh oknum ASN itu, maka tidak tertutup kemungkinan persoalan ini bermuara ke ranah hukum," katanya.
    Postingan akun facebook yang ditulis beberapa waktu lalu itu berbunyi; MEDIA PUNYA TOHIR INI KADANG BIKIN BERITA KAYAK NDAK PUNYA OTAK ...!!! SAMA KAYAK YG PUNYA, NDAK ADA KONFIRMASI KE DINAS TERKAIT, MINTA IJIN KE HUMAS AJA NGGK, SAYA NGGAK PERNAH LIAT WARTAWANNYA KE HUMAS NI..
    LAPORAN DARI KEPALA DINAS SOSNAKERTRANS: Kebebasan berbicara kadang tidak mementingkan ke akuratan data. Contoh SCTV menyiarkan berita KK Miskin di Nan sabaris kepala keluarga Pendek. Setelah kami kumpulkan data ternyata mereka PENERIMA SEMUA PROGRAM PENGENTASAN KEMISKINAN DARI PEMDA PADANG PARIAMAN.
    Postingan facebook tersebut saat ini telah dihapus oleh pemilik akun, namun sebelumnya telah didokumentasikan sebagai barang bukti oleh sejumlah wartawan di daerah itu.
    Oleh sebab itu, organisasi PWI Padang Pariaman bersama dengan para wartawan akan menyiapkan langkah-langkah untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut.
    "Kami menilai ada unsur pelanggaran, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelecehan profesi dan perbuatan tidak menyenangkan," tegas Ikhlas Bakri.
    Sementara itu, wartawan SCTV setempat Rafki menyampaikan, pihaknya akan melakukan koordinasi langsung dengan SCTV perwakilan Sumbar.
    "Dalam peliputan pemberitaan, wartawan tidak harus melapor dan meminta izin kepada pihak Humas seperti yang disebutkan pihak akun tersebut," jelasnya.
    Ia menegaskan, para wartawan bukan bawahan Humas atau Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, apalagi wartawan dalam bekerja telah mengacu kepada kode etik dalam bertugas. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar