Minggu, 06 Agustus 2017

Di Padang Pariaman 70 Walinagari Berakhir Jabatannya, Kapan Pilwana Belum Jelas

Di Padang Pariaman
70 Walinagari Berakhir Jabatannya, Kapan Pilwana Belum Jelas

Padang Pariaman--Sekitar 70 dari 103 Walinagari di Kabupaten Padang Pariaman telah dan akan habis masa kepemimpinannya tahun ini. Upaya untuk melaksanakan pemilihan walinagari (Pilwana) hingga saat ini belum ada tanda-tanda untuk digelar.      
    Pilwana serentak baru sekedar ucapan dari sejumlah elit daerah itu. Ketentunnya, kapan dilakukan, bagaimana tekhnisnya sama sekali belum ditetapkan, dan bahkan belum dibahas sama sekali oleh Pemkab bersama DPRD.
    Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman; Januar Bakri melihat Pemkab tidak tegas dan serius dalam masalah demikian. "Menurut aturannya, enam bulan sebelum habis masa jabatan walinagari, Bamus-nya harus menyurati walinagari bersangkutan. Sekarang, bahkan ada nagari yang pejabat walinagarinya sudah lebih dari setahun menjabat," kata Januar Bakri, Minggu (6/8) kemarin di Pariaman.
    Pimpinan dewan yang berasal dari Partai Demokrat ini minta Bupati Padang Pariaman berjelas-jelas dalam hal ini. Jangan biar nagari terkatung-katung kayak gini. Nagari harus punya walinagari yang divenitif, agar pembangunan berjalan sesuai keinginan masyarakat nagari itu sendiri.
    "Kita tahu, kewenangan pejabat walinagari dengan walinagari devenitif tidak sama. Yalah soal pelayanan bisa teratasi. Tetapi, mengurus nagari bukan hanya pelayanan. Ada kebijakan yang berpihak pada masyarakat nagari," ungkapnya.
    Januar Bakri minta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, selaku pejabat yang membantu kepala daerah dalam urusan nagari untuk mundur dari jabatannya. "Kalau tak mampu memenej nagari, silahkan saja mundur. Dan bupati harus menggantinya dengan pejabat yang pas dan mampu melakukan tugas-tugasnya dengan baik," tegas Januar Bakri.
    Hal yang sama juga dikatakan Suardi Aminsyah Koto, pemerhati masalah politik dan pemerintahan di Padang Pariaman. Dia melihat, status pejabatab walinagari malah sudah ada yang pensiun. Tentunya, sebagai jabatan melekat, yang bersangkutan juga berhenti dari pejabat walinagari, lantaran di instansinya berasal sudah pensiun.
    Bila walinagari sudah devenitif dalam suatu nagari, kata Suardi Aminsyah, pegangan masyarakat akan kuat, tatanan pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dan lagi, Pilwana merupakan ajang yang dinanti-nanti oleh anak nagari dalam memberikan kontribusi untuk nagarinya.
    "Dengan kondisi sekarang, ada anggapan Pemkab Padang Pariaman tidak serius membangunan nagari. Sebab, yang namanya pejabat walinagari seharusnya tak boleh lebih dari enam bulan masa tugasnya," kata dia. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar