Rabu, 24 Januari 2018

Masyarakat Ingin Pemerintah Menindak Tegas Penambang yang Nakal

Anduriang--Hujan tak henti-hentinya turun. Meskipun tidak begitu lebat, membuat banyak orang harus berteduh agar tidak basah kehujanan bila sedang berjalan. Dalam guyuran hujan, Rabu (24/1) kemarin itulah kampung Rimbo Kalam dalam Nagari Anduriang bagaikan sedang bergolak. Sejak pagi hingga siang menjelang sore, puluhan polisi dari Polres Padang Pariaman sengaja mendatangi kampung tersebut.
Tentu atas perintah komandannya, lantaran ada rencana gerakan masyarakat yang akan menutup usaha tambang galian C. Kedatang polisi jauh lebih banyak dari niniak mamak dan pemuda kampung itu. Dalam hujan yang tak henti-hentinya itu, atas fasilitasi anggota DPRD Sumbar Endarmy, terjadi dialog antara masyarakat dan Pemrov Sumbar, dalam hal ini Dinas ESDM, Pol PP.
SY. Datuak Panjang, salah seorang niniak mamam Anduriang yang banyak bicara dalam forum itu menginginkan adanya perhatian yang serius dari pemerintah dalam penghentian akrtivitas tambang demikian. "Akibat usaha ini, sudah ada masyarakat yang jadi korban. Dan kami tak ingin terjadi pertumbahan darah di kampung kami ini," tegas dia.
Sayangnya, saat lokasi tambang milik Sinar Motor, bos tambangnya, H. Baidir tak ada, dan seakan tidak ingin hadir dalam masalah demikian. "Kami rasa, masyarakat tidak salah. Dia melarang anggota penambang yang sedang bekerja dalam sungai. Sebab, hal itu dilarang, meskipun pemilik tambang mengantongi izin dari pemerintah," ujar Datuak Panjang.
"Nah, orang yang melarang itulah yang dapat kekerasan dari pihak penambang. Ini jelas-jelas merugikan masyarakat. Belum lagi kerusakan lingkungan, seperti tidak berfungsinya irigasi, jalan pada hancur dan punah akibat tiap sebentar dilalui oleh kendaraan yang bukan jalannya," kata Datuak Panjang.
Intinya, kata Datuak Panjang, masyarakat tak ingin adanya kegiatan tambang di kampung ini. Terutama tambang yang dengan seenaknya berbuat di tengah masyarakat. "Kalau dia punya izin silakan. Tetapi jangan rusak lingkungan. Jangan menambang pada lahan yang bukan milik dia. Pemerintah harus menerbitkan surat teguran tertulis, bila pengusaha melakukan tambang diluar titik koordinat yang sudah ditentukan," ungkapnya.
Bersama niniak mamam lainnya, seperti MA. Datuak Bagindo Marajo, AK. Jailani dan sejumlah petinggi Nagari Andurian, Kecamatan 2x11 Kayutanam Datuak Panjang merasakan, bahwa pihak penambang tidak lagi mengindahkan nilai-nilai adat yang berlaku di nagari ini. "Kami selaku niniak mamak merasa tak dihargai," ungkapnya.
Sementara dari pihak Dinas ESDM Sumbar menyebutkan, bahwa izin tambang milik Baidir ini bermula dari bawah. Artinya, pihak ESDM tidak akan mengeluarkan izin, sebelum yang bersangkutan punya landasan tertulis dari Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Pariaman.
Anggota DPRD Sumbar Endarmy yang juga tokoh masyarakat Anduriang mengaku tak pernah bosan menyuarakan kepentingan masyarakat. "Kita bukan anti galin C. Tetapi, dampak lingkungan ini harus jadi perhatian serius oleh pemerintah. Bagi pengusaha tambang yang melanggar aturan main yang berlaku, agar diberikan tindakan tegas," ujar anggota dewan dari NasDem ini.
"Tak ada karuah yang tidak akan jernih, dan tidak ada pula kusuik yang tidak akan selesai," ujar Endarmy. Dia memuji kekompakan masyarakat Anduriang antara pemuda dan niniak mamak selaku pemegang ulayat nagari ini dalam menyelesaikan persoalan yang ada. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar