Jumat, 20 Oktober 2017

Normalisasi Batang Anai di Talao Mundam Jini dan Fitriani Belum Terima Ganti Rugi

Normalisasi Batang Anai di Talao Mundam
Jini dan Fitriani Belum Terima Ganti Rugi

Batang Anai--Hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum menerima ganti rugi tanahnya yang terkena oleh proyek normalisasi Sungai Batang Anai di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman. Padahal proyek itu telah berjalan cukup lama.
    Jini dan Fitriani, dua orang warga Talao Mundam yang tanahnya terkena oleh proyek demikian hingga saat ini mengaku belum terima haknya dari pemerintah. Mereka pun berkali-kali ikut sosialisasi tentang pembayaran ganti rugi demikian, yang dilakukan di Kantor Camat Batang Anai, tetapi kapan haknya dibayarkan, belum ada jawaban yang pasti.
    Kepada Singgalang, Jini yang tanahnya terpakai untuk itu seluas 1.710 m2 menyebutkan, bahwa semua masyarakat Talao Mundam yang terkena itu ada sekitar 12 orang. Proses ini dimulai sejak 2012 lalu, yang saat itu biaya ganti rugi hanya Rp15 ribu untuk satu meternya. Lalu, pada sosialisasi tahap dua, harga dinaikan atas persetujuan bersama dengan harga Rp8 ribu/meter.
    "Dan terakhir, tahun 2013 lalu sesuai harga tanah biaya ganti rugi pun naik menjadi Rp130 ribu semeter. Sedangkan tanah milik Fitriani terpakai untuk itu seluas 1.000 m2, yang juga belum menerima sampai saat sekarang," keluh mereka pada Singgalang.
    Mereka ingin, pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Padang Pariaman yang bertanggungjawab dalam masalah itu bisa secepatnya membayarkan haknya. Kalau tidak tentu akan menimbulkan efek yang kurang elok. Apalagi, anggota masyarakat lain yang tanahnya terpakai juga untuk itu telah menerima yang namanya ganti rugi.
    Soal itu, Jini dan Fitriani juga telah menyampaikan keluhannya kepada anggota dewan asal Ketaping, Bagindo Rosman. Bersama Singgalang, Rosman yang saat ini menjabat Wakil Ketua Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Padang Pariaman itu langsung melihat lokasi tanah mereka dibibir Sungai Batang Anai, Korong Talao Mundam tersebut.
    Rosman minta pemerintah untuk bertegas-tegas dalam hal itu. "Memang proyek normalisasi untuk kemaslahatan masyarakat. Namun, apa yang telah disampaikan kepada masyarakat yang terkena hempasan proyek, jangan sampai lama pula terlantarnya menunggu uang yang memang haknya itu," tegas Rosman. (525)
----------------------------------------------------------------------

Menjadikan Hutan Sebagai Masukan Untuk Nagari

Lubuk Alung--Masyarakat Korong Salibutan, Nagari Lubuk Alung, Padang Pariaman sepakat dan menyetujui dijadikannya hutan lindung sebagai hutan nagari. Hutan lindung yang ditemukan di sepanjang Salibutan itu, tentu harus dimanfaatkan secara bernagari sebagai sebuah sumber kemasukan untuk pembangunan nagari dimasa mendatang.
    Demikian itu terungkap, Rabu malam saat rapat bersama pemuka masyarakat setempat dengan pihak Kehutan Provinsi Sumbar, Padang Pariaman, BP DAS Agam Kuantan, Camat dan Walinagari, serta pemuda pelopor yang selama ini beraktivitas di Salibutan.
    Dalam rapat yang dihadiri sekitar 100 orang di laga-laga Jorong Gamaran, Salibutan itu disepakati, bahwa untuk tindak lanjut menjadikan hutan nagari yang nantinya terbit keputusan Menteri Kehutan RI itu, dibentuk tim Pokja yang akan bekerja merampungkan kelengkapannya.
    Yardi, Sekretaris Walinagari Lubuk Alung kepada Singgalang, kemarin menyebutkan, bahwa tim Pokja demikian diketuai; Amir Husin. Ini disepakati bersama, lantaran dia adalah tokoh masyarakat Salibutan, tahu banyak soal hutan lindung yang ada di bagian Timur Lubuk Alung itu.
    Kemudian, Sekretaris; Landi Efendi. "Kepada tim Pokja yang telah dibentuk dan di SK-kan Walinagari Lubuk Alung; Harry Subrata bekerja membuat proposal, memfasilitasi tim verifikasi dari Kementerian Kehutanan nantinya," kata dia.
    Camat dan Walinagari Lubuk Alung; Azminur dan Harry Subrata merasa senang melihat kehadiran masyarakat Salibutan, sekaligus semangat kebersamaan untuk mewujudkan keinginan demikian. "Kedepannya, apa yang ada dalam hutan itu akan menjadi sumber kekayaan nagari yang tentunya untuk kemaslahatan masyarakat nagari itu sendiri," ungkapnya. (525)
--------------------------------------------------------------------

Melanggar Perda
Sembilan Pedagang Kaki Lima Diamankan Pol PP Pariaman

Pariaman--Penataan pedagang kaki lima disepanjang Pantai Gandoriah, Pariaman terus dilakukan pihak Satpol PP setempat. Hal itu dilakukan sejak diberlakukannya peraturan daerah nomor 06 tahun 2006, tentang penataan lokasi yang harus dipakai oleh pedagang kaki lima.
    Khusus untuk Pantai Gandoriah sudah ditata dengan baik, dan disediakan pula pedagang kaki lima, sesuai tuntutan yang ada. Namun, yang namanya pedagang kaki lima tetap saja membandel alias tidak mau mengikuti aturan main yang berlaku, meskipun berbagai pendekatan yang dilakukan Satpol PP itu sendiri sering diberikan.
    Kamis kemarin, dari penataan yang dilakukan Pol PP Kota Pariaman, ditemukan sebanyak sembilan orang pedagang kaki lima yang melanggar aturan tersebut. Mereka langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku.
    "Sebanyak 30 orang Satpol PP dan dibek up Polres Kota Pariaman sekitar 20 orang petugas, melakukan penataan disepanjang pantai yang menjadi objek wisata primadona di Kota Tabuik tersebut," kata Kasatpol PP; Yota Balad bersama Kasi Linmasnya; Batrizal pada Singgalang.
    Menurutnya, sembilan pedagang itu langsung diangkut ke markas komado Satpol PP, untuk selanjutnya dimintai keterangan, sekalian diberikan petunjuk tentang Perda yang mereka langgar.
    Dia minta semua pihak terkait, terutama SKPD yang mempunyai Perda untuk selalu berkorrdinasi dengan Pol PP, agar bisa saling bersinergi. Apalagi, untuk kawasan wisata tentu gawenya Dinas Pariwisata yang paling bertanggungjawab dalam masalah demikian.
    Katanya lagi, sesuai Perda tersebut, maka yang melanggar dikenakan sanksi maksimal Rp500 ribu hingga Rp3 juta atau kurungan selama tiga bulan. "Kita menjalankan tugas pokok dan fungsi, sesuai yang diamanahkan dalam Perda demikian," kata Yota Balad dan Batrizal. (525)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar