Jumat, 20 Oktober 2017

Ekonomi dan Sosial Budaya Jadi Perselisihan di Wilayah Perbatasan

Ekonomi dan Sosial Budaya Jadi Perselisihan di Wilayah Perbatasan

Padang Pariaman--Dengan keluarnya Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, peran Camat sangat strategis untuk mengkoordinir para walinagari mengenai hal tersebut di desa atau nagari di Kabupaten Padang Pariaman.
    Demikian itu disampaikan Wabup Padang Pariaman, Suhatri Bur pada saat membuka secara resmi Rapat Kerja (Raker) Camat se Padang Pariaman, yang diadakan di ruang rapat Sekertaris Daerah, Senin (9/10).
    Suhatri Bur mengatakan, penetapan dan penegasan batas nagari tersebut dilakukan sebenarnya bukan sebagai pemisah, tetapi hakikatnya sebagai penanda bagi layanan administrasi pemerintahan, di samping mampu memberi kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah maupun memenuhi aspek teknis dan yuridis.
    Pada Raker itu hadir juga narasumber dari Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, Zaki Fahminanda, yang memberikan materi mengenai penetapan dan penegasan batas nagari. Pada awal materi, disampaikan isu-isu strategis bahwa pada umumnya batas dalam lampiran peta batas yang telah dibentuk tidak detil dicantumkan koordinat, garis batas, serta peta tidak berdasarkan data geospasial. Di samping itu, pengelolaan sumber daya alam, ekonomi dan sosial budaya di daerah perbatasan masih menjadi perselisihan dalam penegasan batas.
    Selanjutnya, Zaki menjelaskan mengenai definisi dan pengertian batas nagari, penegasan batas nagari, batas alam, batas buatan serta tujuan penegasan batas nagari. Dia mengatakan, manfaat dibuatnya penegasan batas ini adalah sebagai acuan penentuan luasan daerah, yang akan dijadikan dasar dalam penghitungan bersama dana bantuan daerah atau pembangunan, menjadi dasar atau acuan dalam pelaksanaan bagi hasil, maupun sebagai batas wilayah perencanaan tata ruang daerah, baik umum, detail maupun teknis.
    Pada kesempatan yang sama, Kasubag Linmas, Hanibal serta Kasubag Administrasi Pemerintahan, Maysar Ariski mengatakan, tujuan diadakannya Raker camat adalah agar terjalinnya silaturahmi dengan para pemimpin di wilayah kecamatan serta agar tersosialisasinya peraturan/kebijakan terbaru mengenai penetapan dan penegasan batas nagari kepada para Camat, yang dapat diteruskan kepada level di bawahnya seperti para walinagari dan walikorong.
    Di samping itu, Raker yang diikuti 17 kecamatan serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut, juga mensosialisasikan persoalan-persoalan pembebasan tanah bagi kepentingan pembangunan di Padang Pariaman. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar