Kamis, 26 Oktober 2017

Angka Perceraian Cukup Tinggi Lewat Bimbingan Perkawinan Wujudkan Keluarga Sakinah Hindari KDRT

Angka Perceraian Cukup Tinggi
Lewat Bimbingan Perkawinan Wujudkan Keluarga Sakinah Hindari KDRT

Padang Pariaman--Guna memberika bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan serta kesadaran kepada usia nikah dan Calon Pengantin (Catin) tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) angkatan I pada 15 pasang Catin yang telah terdaftar di KUA kecamatan yang ada di daerah itu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, 25-26 Oktober di Gedung Pertemuan FKUB Padang Pariaman, Kiambang, Nagari Lubuk Pandan, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung dengan narasumber Kepala Kankemenag H. Helmi, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Epi Mayardi, dan Fasilitator Bimbingan Perkawinan Provinsi Sumatera Barat, Zulfikar, serta tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Padang Pariaman, Eva Trisna Murni.
"Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia. Bimbingan perkawinan ini adalah untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah," ungkap Kepala Kankemenag Padang Pariaman, Helmi.
Menurutnya, Bimwin merupakan hal yang sangat penting dan bersifat vital sebagai bekal bagi kedua calon pasangan untuk memahami secara subtansial seluk beluk kehidupan keluarga dan rumah tangga. "Jika kita lihat di Indonesia angka perceraian rata-rata secara nasional lebih kurang 200 ribu pasang per tahun atau sekitar 10 persen dari peristiwa pernikahan yang terjadi setiap tahun. Bimbingan perkawinan merupakan salah satu solusi dan kebutuhan bagi masyarakat untuk mengurangi terjadinya krisis perkawinan yang berakhir pada perceraian," terangnya.
Lebih jauh Helmi memaparkan, terjadinya peningkatan angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga yang salah satunya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan dan pemahaman calon pengantin tentang kehidupan berumah tangga. "Untuk itu, Kankemenag memandang perlu melaksanakan kegiatan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin," tambahnya.
Di tempat yang sama, salah seorang narasumber, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman, Epi Mayardi mengatakan, kegiatan Bimwin juga bertujuan untuk mewujudkan program pemerintah dalam rangka pembinaan gerakan keluarga sakinah. "Selain untuk itu, tujuan kegiatan ini juga untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tutupnya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar