Senin, 16 Oktober 2017

Disdukcapil Padang Pariaman Punya Permasalahan Keakuratan Data Masa Lalu

Disdukcapil Padang Pariaman Punya Permasalahan Keakuratan Data Masa Lalu

Padang Pariaman--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman dihadapkan pada permasalahan keakuratan data yang terjadi dimasa lalu, yang sampai saat ini menjadi pekerjaan rumah untuk divalidasi. Permasalahan ini tidak serta merta terjadi karena masyarakat, tetapi juga karena penerbitan dokumen penting lainnya oleh instansi berwenang, seperti kutipan akta nikah oleh Kementerian Agama, izajah oleh Dinas Pendidikan dan lain sebagainya.
    Kepala Disdukcapil Padang Pariaman, Muhammad Fadhly menilai, data-data yang pada waktu sebelumnya masih berdiri sendiri (tidak dibuat berdasarkan dokumen kependudukan atau dokumen penting lainnya), menimbulkan masalah dikemudian hari, termasuk Disdukcapil yang dulunya juga memiliki data yang bersumber dari dokumen penduduk yang tidak akurat.
    Untuk mengatasi hal ini, kata dia, sejak menerapkan sistem informasi administrasi kependudukan, Disdukcapil Padang Pariaman melakukan validasi secara bertahap. Hal ini tentu saja menimbulkan efek kepada dokumen lainnya yang juga harus divalidasi. Berikut ini masalah-masalah data yang sering dihadapi oleh masyarakat atau penduduk, khususnya siswa di Padang Pariaman.
    "Data pada ijazah tidak sesuai dengan kutipan akte kelahiran yang diterbitkan, seperti nama yang berbeda baik satu huruf maupun spasi, dan tempat tanggal lahir," ujarnya.
    Hal ini terjadi, lanjutnya, karena proses penerbitan ijazah tidak sesuai dengan akte kelahiran yang telah diterbitkan terlebih dahulu. Ini bisa terjadi sejak penulisan pada rapor saat memasuki taman kanak-kanak atau sekolah dasar yang tidak didasarkan pada dokumen kependudukan dan terus berlanjut sampai ke tingkat pendidikan berikutnya. Oleh sebab itu, saat ini kutipan akte kelahiran harus dilampirkan saat pendaftaran sekolah.
    Kemudian, ujar Fadhly, nama ayah pada ijazah tidak sesuai dengan nama ayah pada akte kelahiran dan kutipan akta nikah. Ini juga terjadi karena nama pada pendaftaran siswa baru tidak didasarkan pada administrasi/dokumen kependudukan, dimana dokumen kependudukan telah mencantumkan nama orangtua yang didasarkan pada kutipan akta nikah.
    Untuk menghindari terjadinya hal ini, tambah Fadhly, diharapkan kepada masyarakat untuk berperan aktif melampirkan dokumen kutipan akte kelahiran saat pendaftaran anak di sekolah, dan pihak sekolah mewajibkan dokumen itu untuk dilampirkan tanpa terkecuali. Bahkan cek ulang kecocokan nama orangtua pada kutipan akta nikah perlu dilakukan untuk menghindari kesalahan fatal pada Ijazah.
    Namun demikian, tidak semua masyarakat menghadapi hal ini. Banyak dari masyarakat yang sudah tahu dan teliti saat mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah. "Disdukcapil Padang Pariaman menghimbau kepada semua orangtua untuk peduli kepada data pendidikan anak sehingga tidak terjadi kesalahan fatal pada dokumen-dokumen penting," harapnya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar