Selama Tahun Ini
DPMPTP Padang Pariaman Terbitkan 268 Unit IMB Perumahan
Padang Pariaman--Kalangan dunia usaha yang bergerak di bidang perumahan atau developer, menjadi prioritas dalam percepatan pelayanan perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padang Pariaman; Hendra Aswara memastikan dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya membutuhkan satu hari kerja. Tentunya sepanjang administrasi lengkap dan telah memenuhi kewajiban retribusi daerah.
"Sesuai arahan Bupati Ali Mukhni, kita dukung sektor bisnis perumahan terutama penerbitan IMB. Jadi prosesnya hanya satu hari, setelah persyaratan. Ini bentuk aksi nyata kita dalam mempermudah perizinan," ujar Hendra di ruang kerjanya, Pariaman, Jumat (14/7) lalu.
Sementara itu, lanjut Hendra, untuk perizinan jenis SITU, SIUP dan TDP, pemohon bisa menunggu dalam waktu yang tidak sampai satu jam.
Kabid Perizinan dan Non Perizinan; Heri Sugianto mengatakan untuk persyaratan yang harus dibawa dan dilengkapi maka pemohon dapat mengakses website perizinan.padangpariaman.go.id. Sedangkan untuk retribusi daerah disetor melalui bank setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
"Untuk semester pertama 2017 ini, kita sudah keluarkan 268 unit IMB perumahan. Ada sekitar 200-an IMB lagi yang akan masuk," ujar Heri.
Sebelumnya, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni meminta aparatur yang berhubungan langsung dengan masyarakat agar terus berinovasi dalam melayani masyarakat. Semua pelayanan harus mudah, murah, cepat, dan transparan serta anti pungutan liar. Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus berlomba-lomba memberikan yang terbaik.
"Masyarakat harus dibuat nyaman," ujar Heri menirukan ucapan Bupati Ali Mukhni. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar