Sabtu, 29 Juli 2017

Dari April Hingga Mei 2017 19.000 Tupai Dibunuh di Padang Pariaman

Dari April Hingga Mei 2017
19.000 Tupai Dibunuh di Padang Pariaman

Padang Pariaman--Amanat Undang-Undang No 12 Tahun 1992 secara tegas menyebutkan, bahwa tanggungjawab dalam sistem perlindungan tanaman, adalah secara besama. Baik oleh pemerintah, organisasi baik profit maupun non profit oriented dan petani itu sendiri.
    Kepala Dinas Pertanian Padang Pariaman, Yurisman Yakub melihat tupai merupakan salah satu hama utama yang menjadi masalah dalam sistem budidaya tanaman. Secara sadar telah dipahami bersama hal demikian, termasuk juga oleh kelompok tani itu sendiri yang bersentuhan langsung dengan berbagai tanaman.
    Menurut dia, tindakan pratis yang telah dilakukan sesuai dengan perannya telah dilaksanakan. Pemkab Padang Pariaman melalui dinas ini telah menganggarkan secara rutin setiap tahun dalam bentuk insentif penggantian tupai yang mati sebesar Rp5.000 - Rp6.000/ ekor. Kelompok penembak jitu berperan sebagai executor dalam pemberantasan hama tupai. Petani dengan swadaya juga menfasilitasi pelaksanaan proses buru tupai.
    Kata Yurisman, dalam periode Maret sampai Mei 2017, pihaknya telah membasmi lebih kurang 9.000 ekor tupai. Ditambah pula dengan anggaran yang berasal dari APBD Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Perkebunan telah berhasil mengendalikan tupai sebanyak 5.000 ekor pada periode demikian. Pelaksaanaan kegiatan ini tesebar di berbagai lokasi di Padang Pariaman, dan hingga saat ini juga dilaksanakan di Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging dengan target 5.000 ekor tupai yang akan mati.
    "Artinya, dalam periode sampai Juli kemarin secara berkolaborasi antara Pemkab dan Pemrov Sumbar, para penembak jitu dan masyarakat petani telah mampu mengurangi atau mereduksi populasi tupai sebanyak 19.000 ekor," ungkapnya.
    Diasumsikan saja seekor tupai memakan sebutir kelapa, katanya lagi, sedangkan harga sebutir kelapa itu mencapai Rp2.200, maka dalam waktu satu tahun gerakan pengendalian bersama hama tupai ini mampu menyelamatkan kehilangan hasil tanaman kelapa sebesar Rp15.257 miliar dalam setahun. Perhitungan ini merupakan asumsi minimum, dan belum termasuk faktor reproduksi tupai itu sendiri dalam melahirkan anak, gangguan kerusakan lain pada tanaman kakao dan lainnya.
    Besarnya manfaat kegiatan ini, menjadikan perhatian khusus Kepala Dinas Pertanian dan Ketahana Pangan, Yurisman dengan selalu menginstruksikan agar kegiatan ini tetap ada dan meminta kegiatan ini menjadi rutin setiap tahunnya. "Kalau ada peluang pada anggaran perubahan, kita mainkan acara ini kembali," ujarnya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar