Mengangkat Honorer Jadi PNS Harus Perhatikan Beberapa Aturan Perundang-undangan yang Berlaku
Sintuak--Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni menyerahkan dana insentif kepada guru-guru honor, operator komputer dan penjaga sekolah untuk Wilayah IV yang meliputi Kecamatan Lubuk Alung, Batang Anai dan Sintuak Toboh Gadang. Penyerahan dana insentif tersebut berlangsung di SMPN 1 Kecamatan Sintuak Toboh Gadang (Sintoga), Sabtu (1/7).
Bupati Ali Mukhni meminta para guru honor, operator dan penjaga sekolah agar jangan melihat besaran nilai dana insentif itu, tetapi lihatlah ini sebagai salah satu wujud kepedulian Pemkab Padang Pariaman terhadap pengabdian guru honor, operator dan penjaga sekolah di daerah ini.
Ia mengharapkan, semoga ke depan guru-guru honor, operator dan penjaga sekolah semakin bersemangat dalam bekerja. "Dengan demikian, mutu pendidikan kita akan semakin bagus," ujar Ali Mukhni.
Terkait permintaan guru-guru honorer agar dapat diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Padang Pariaman Andri Satria Masri menjelaskan, pada dasarnya Pemkab Padang Pariaman sangat ingin mengangkat guru honorer menjadi PNS karena memang dibutuhkan.
Namun, lanjut dia, mengangkat honorer menjadi PNS harus memperhatikan beberapa aturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak aturan di sana yang harus dipertimbangkan. Belum lagi ketersediaan anggaran, kesesuaian mata pelajaran yang dibutuhkan, moratorium pengangkatan PNS oleh Menpan RB dan lain-lain.
"Semua itu menjadi pertimbangan yang harus diperhatikan oleh bupati dan jajarannya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ujarnya.
Andri mengungkapkan, ia mendapat informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tentang bagaimana mereka bersama bupati dan wakil bupati mencari cara dan upaya agar guru-guru honorer untuk dijadikan PNS.
"Mohon doa dari bapak dan ibu guru honorer agar usaha dan upaya tersebut membuahkan hasil tanpa melanggar UU yang berlaku," harap Andri. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar