-Menurut HIPMI Padang Pariaman
BPD HIPMI Sumbar Keluarkan Mandat Tanpa Prosedural
Lubuk Alung--Pasca Musda X kepengurusan BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatra Barat, diharapkan mampu meningkatkaan konsolidasinya. Terutama dengan BPC HIPMI yang ada di kabupaten/kota. Karena bagaimanapun, BPD yang terbentuk sekarang berdasarkan suara dari BPC HIPMI Kabupaten/Kota yang ada di Sumatra Barat ini. Jadi, seyogyanya lah BPD melakukan konsolidasi dengan BPC-BPC yang ada.
Ketua I Bidang Organisasi BPC HIPMI Padang Pariaman, Hilman kepada Singgalang, Minggu (15/5) melihat konsolidasi yang dilakukan pengurus BPD HIPMI Sumbar hasil Musda tersebut belum maksimal. Sebagai organisasi kader dengan jargon pengusaha pejuang, pejuang pengusaha, sampai sekarang SK tentang struktur kepengurusan BPD HIPMI Sumbar belum diterima oleh BPC. Tetapi dari draf yang beredar, ada orang-orang BPC yang direkrut untuk kepengurusan BPD, tanpa konfirmasi dengan BPC itu sendiri. Hal ini tentu akan menjadi dilema. Sebab, dalam HIPMI tidak dikenal rangkap jabatan.
Selanjutnya, Ketua FK-PKBM Padang Pariaman ini juga menegaskan, pasca Musda X HIPMI Sumbar, harus bisa menjadi momen yang penting dalam peningkatan organisasi itu sendiri. Hasil karya BPD HIPMI periode sebelumnya dibawah kepemimpinan Erik Hariyona telah berhasil membentuk BPC-BPC HIPMI di beberapa kabupaten/kota, bisa ditingkatkan oleh kepengurusan BPD HIPMI sekarang, yang tentunya harus sesuai dengan aturan, dan mekanisme yang mengikat organisasi.
"Seperti diberitakan Singgalang, Sabtu (14/5) tentang pemberian mandat dari BPD HIPMI Sumbar untuk pembentukan BPC HIPMI Kota Pariaman. Ini tentu saja langkah yang bagus, tapi apakah BPD yang memberikan mandat tersebut telah mengantongi SK dari BPP ? Kalau sudah, kenapa BPC-BPC yang ada belum mengetahui bahwa ada SK dari BPP ? Ada beberapa pengurus BPC yang direkrut di BPD, yang tentu saja posisi mereka harus digantikan, lantaran rangkap jabatan tersebut. Kita tentu tidak ingin BPC yang terbentuk nantinya ternyata mandatnya secara legalitas formal belum sah, yang akhirnya menjadi cacat sejarah bagi BPC bersangkutan," tandas Pimpinan PKBM IQRA' Lubuk Alung ini.
Untuk itu Hilman minta, sebelum SK kepengurusan BPD itu di konsolidasikan dikalangan BPC HIPMI yang ada, agar menyelesaikan seluruh persoalan-persoalan yang timbul dikalangan BPC, terutama menyangkut eksistensi kepengurusan yang direkrut oleh Ketua BPD terpilih serta tim formaturnya. "Kita tidak ingin, persoalan pengurus yang tidak terakomodir dalam aturan yang berlaku dalam organisasi HIPMI itu sendiri, dipertahankan juga. Sebab, ini organisasi kader, punya aturan yang jelas sejak dari pusat hingga daerah" kata dia.
Himlan sangat menyayangkan cara kerja yang dilakukan BPD HIPMI Sumbar tersebut, yang dengan beraninya mengeluarkan mandat kepada seseorang di Kota Pariaman, sementara pengerus BPD HIPMI Sumbar itu sendiri belum ada dan belum sah secara legalitas hukum yang berlaku dilingkungan HIPMI. (dam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar