Sabtu, 21 Juli 2018

Berpotensi Meningkatkan Kesejahteraan Lubuk Alung Punya Hutan Lingdung yang Luas

Lubuk Alung--Luasnya hutan lindung di Nagari Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, maka penting untuk dilakukan kelestariannya, sehingga membuahkan hasil yang maksimal bagi kelangsungan masyarakat itu sendiri.
Selasa malam lalu, dilakukan sosialisasi lembaga perhutanan sosial di Surantiah, Lubuk Alung. Sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, Walinagari Lubuk Alung, Hilman H. Sosialisasi dilakukan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lingdung (KPHL) Bukit Barisan Sumbar, yang dihadiri Irwan Setia, selaku Koordinator wilayah daerah ini.
Sosialisasi yang diadakan di Masjid Jihat Surantiah itu juga menghadirkan narasumber, Risman, dari Kepala Resor Wilayah Padang Pariaman, Jhoni Hendra, Penyulu Kehutanan Sumbar. Menurut mereka, Keputusan Menteri Lingkungan Gidup RI nomor P.83/Men LHK/Sekjen/Kum.I/10/2016 tentang Perhutanan Sosial menyebutkan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara
atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan
kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa.
Selanjutnya, kata dia, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah hutan negara yang dikelola oleh desa atau nagari dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa/nagari. Hutan kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat dengan HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
"Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan," ujarnya.
Sementara, Irwan Setia dari UPTD KPHL Bukit Barisan menyebutkan, hak pengelolaan hutan nagari adalah hak pengelolaan pada kawasan hutan
lindung atau hutan produksi yang diberikan kepada lembaga nagari. Izin usaha pemanfaatan HKm diberikan kepada kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung dan atau kawasan hutan produksi.
Katanya lagi, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budidaya tanaman yang sesuai, tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
"Untuk Nagari Lubuk Alung, lebih dari 1.000 hektare hutan lindung yang harus dikelola secara baik dan benar, sesuai aturan. Untuk ini, langkah selanjutnya, adalah memetakan zona yang ada dalam hutan, terus adanya kelembagaan yang diajukan oleh Pemerintahan Nagari Lubuk Alung ke Kementerian Kehutana RI," ungkap Irwan Setia.
Irwan Setia menjelaskan, masyarakat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan dibuktikan dengan KTP, bermukim di dalam kawasan hutan negara, dengan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan
bergantung pada hutan serta aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
Dia melihat, peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan hutan adat di bidang perhutanan sosial. Bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan, dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar