Sabtu, 02 September 2017

DPMPTP Padang Pariaman Terapkan Izin Secara Online

DPMPTP Padang Pariaman Terapkan Izin Secara Online

Padang Pariaman--Menindaklanjuti aksi percepatan pemberantasan korupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padang Pariaman telah melaksanakan rencana aksi yang dimulai sejak awal tahun lalu.
    Hal tersebut disampaikan Kadis PMPTP Hendra Aswara di ruang kerjanya, Pariaman, Selasa lalu. Terbukti telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman Nomor 4 tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan di Perizinan dan Non Perizinan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal.
    Adapun jumlah izin dan non perizinan yang sudah dilimpahkan adalah sebayak 122 jenis izin, dan enam jenis non perizinan. Dengan keluarnya Perbup tersebut, maka semua jenis perizinan dan non perizinan yang ada pada dinas terkait, sudah dilimpahkan kepada DPMPTP sejak 1 Maret lalu.
    Kemudian, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTP nomor 06 tahun 2017 tentang standar operasional prosedur teknis pelayanan perizinan tanggal 06 April lalu.
    "Jadi, SOP memuat persyaratan jangka waktu pelayanan dan biaya yang sesuai aturan yang berlaku," ujar salah seorang Kepala Dinas termuda di Sumbar itu.
    Pelayanan perizinan dan non perizinan satu pintu yang berbasis elektronik sudah diterapkan melalui aplikasi pelayanan peizinan SIPPADU (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu). Yang sudah dilakukan soft launchingnya pada Mei 2017.
    Melalui aplikasi ini sudah dapat dialakukan secara online sebanyak 30 jenis izin. Aplikasi ini juga sudah memiliki barcode, sehingga akan lebih memberikan keamanan terhadap backup data izin yang keluar.
    Aplikasi juga bisa melihat lamanya proses penerbitan izin. Aplikasi juga memiliki traking proses izin, sehingga masyarakat bisa melihat izin yang mereka ajukan sedang dalam proses atau sudah selesai dan tinggal di ambil.
    "Aplikasi ini sesuai dengan janji kita dengan KPK di Bukittinggi April lalu, dimana kita akan menerapkan izin secara online sebnayak 35 izin. Alhamdulillah, sudah terealisasi sebanyak 30 izin dan sisanya sedang dalam proses," ujar pria kelahiran 26 September 1981 ini.
    Terkait dengan aksi B08 (Bulan Aguatus) Bidang PTSP pada DPMPTP akan melakukan louncing penerapan SIPPADU. Namun, karena kondisi kantor yang masih dalam rehab dan perbaikan sehingga belum bisa direalisasikan.
    Menurutnya, hal itu telah diusulkan kepada Dinas Kominfo untuk melakukan grand louncing dari seluruh aplikasi yang ada untuk diterapkan pada satu tempat dan waktu bersamaan, seperti aplikasi E-Budggeting, E-Planing, E-TPP dan SIPPADU. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar