Minggu, 05 November 2017

Indentitas Ganda 410 Anggota Partai Politik di Padang Pariaman Harus Diverifikasi Faktual

Indentitas Ganda
410 Anggota Partai Politik di Padang Pariaman Harus Diverifikasi Faktual

Lubuk Alung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik, terutama yang keanggotaannya ganda secara eksternal dan internal. Verifikasi langsung dilakukan dengan yang punya nama di seluruh kecamatan yang ada di daerah itu.
Anggota KPU Padang Pariaman, Zulhijasmar kepada Singgalang menyebutkan total anggota partai politik yang dinilai punya indentitas kegandaan itu mencapai 410 orang. "Dari jumlah sebanyak itu, Kecamatan Lubuk Alung punya jumlah terbanyak, yakni 132 orang," kata Zulhijasmar, Senin kemarin di Lubuk Alung.
Zulhijasmar yang menjadi Korwil di Dapil IV Padang Pariaman didampingi Khairunnas, dari Sekretariat KPU itu menyebutkan, Kecamatan Sungai Limau menempati urutan kedua setelah Lubuk Alung yang mencapai 90 orang. Di Kecamatan V Koto Kampung Dalam terdapat 64 orang, 2x11 Kayutanam 22 orang.
Berikutnya, Ulakan Tapakis 11 orang, Batang Gasan 10 orang, V Koto Timur 12 orang, Padang Sago 51 orang, IV Koto Aua Malintang 11 orang, VII Koto Sungai Sariak 23 orang, dan Kecamatan Patamuan empat orang.
Menurut Zulhijasmar, keanggotaan ganda secara internal itu, adalah nama yang sama dengan orang lain. Sedangkan ganda menurut eksternal, seorang anggota yang namanya ada pula di partai lain. Bahkan satu nama bisa dalam dua dan tiga partai politik.
"Verifikasi ini dilakukan, sekaitan kejelasan keanggotaan yang bersangkutan dalam partai terkait. "Jadi, kita langsung ke yang punya nama yang ada di kecamatan terkait," kata dia.
Katanya lagi, kegandaan anggota partai yang diajukan ke KPU oleh seluruh partai politik, hampir ditemui di sebagian besar partai tersebut. "Golkar ada. Demokrat, PAN, Gerindra juga ada hal itu ditemui," ungkapnya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar