Jumat, 03 November 2017

Dokumen RTRW Padang Pariaman Direvisi

Dokumen RTRW Padang Pariaman Direvisi

Padang Pariaman--Kabupaten Padang Pariaman telah memiliki dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2010-2030 yang ditetapkan dengan Perda No 5 Tahun 2011, yang dijadikan acuan dan pedoman bagi masyarakat dan pemerintah dalam pengembangan wilayah.
Sesuai amanat undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, serta seiring dengan perkembangan dan dinamika pembangunan, pada tahun 2016 telah dilaksanakan peninjauan kembali terhadap RTRW tersebut, dimana hasil peninjauan kembali itu direkomendasikan perlunya dilakukan revisi.
Menindak-lanjuti hal demikian, Pemkab Padang Pariaman pada tahun 2017 melaksanakan kegiatan revisi RTRW tahun 2010-2030, dalam rangka percepatan pembangunan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, berdasarkan dinamika perkembangan daerah.
Dalam penyusunan dokumen revisi RTRW, Pemkab Padang Pariaman terus berupaya melibatkan seluruh pemangku kepentingan, masyarakat salah satunya dalam bentuk konsultasi publik.
"Dengan demikian, diharapkan dokumen yang dihasilkan dapat mewakili seluruh kepentingan masyarakat, terkait dalam penataan ruang di Kabupaten Padang Pariaman," kata Wabup Suhatri Bur, saat konsultasi publik beberapa waktu lalu.
Menurut dia, tindak-lanjut dari dokumen revisi RTRW Kabupaten Padang Pariaman ini akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah, nantinya pada tahun 2018. Konsultasi publik sendiri dihadiri banyak tokoh dan praktisi di Padang Pariaman dan Sumatera Barat. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar