Rabu, 08 November 2017

Agar tak Terjerat Hukum, OPD Diingatkan untuk Bekerja Sesuai Aturan

Agar tak Terjerat Hukum, OPD Diingatkan untuk Bekerja Sesuai Aturan

Padang Pariaman--Menyikapi hampir berakhirnya tahun anggaran 2017, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni masih memiliki lima target yang harus dicapai bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal itu ia sampaikan pada rapat evaluasi kinerja di ruang rapat bupati, di Parit Malintang, baru-baru ini.
Adapun kelima target tersebut; pertama, serapan anggaran 2017 harus mencapai 97 persen. Artinya target naik sekitar 1,5 persen, karena dari 2016 lalu, serapan anggaran mencapi 95,57 persen adalah yang tertinggi di Sumatera Barat.
Kedua, mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) terhadap laporan keuangan. Sebelumnya telah diaraih empat kali WTP, yaitu 2008, 2014, 2015 dan 2016. Ketiga, pengesahan APBD 2018 tepat waktu. Artinya, sebelum Desember sudah disepakati oleh pemerintah bersama DPRD.
Keempat, penilaian LAKIP 2017 dengan nilai A. Tahun lalu telah diraih dengan nilai C, namun telah dilakukan penyusunan yang lebih baik lagi. Kelima, maturitas aparatur pengawasan internal pemerintah pada level tiga. Karena diminta seluruh OPD yang dijadikan lokus agar proaktif dalam kelengkapan bahan yang diperlukan dibawah kendali Inspektorat.
Sekdakab Jonpriadi mengatakan, seluruh kegiatan OPD dipantau oleh pimpinan. Jika ada yang belum mencapai target masih diberikan kesempatan hingga dua bulan mendatang. "Pak Bupati setiap detik memantau kinerja OPD. Contohnya serapan anggaran selalu dilaporkan setiap hari. Begitu pula dengan kegiatan fisik, bupati hingga tengah malam pun akan cek langsung ke lokasi. Jadi perlu keseriusan kita semua," kata dia.
Bupati Ali Mukhni memotivasi para Kepala OPD agar bekerja lebih keras dan fokus seperti yang dilakukan setiap harinya. Jadikan pekerjaan sebagai ladang amal sehingga bisa ikhlas mengerjakannya walau sekecil apapun pekerjaan tersebut.
Orang nomor satu di Padang Pariaman dan PAN Sumbar itu kembali mengingatkan agar OPD bekerja sesuai aturan yang berlaku agar terhindar dari jeratan hukum. Prinsip kehati-hatian agar diutamakan dan bila perlu minta pendapat hukum jika ragu dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
"Jika ragu dalam melaksanakan kegiatan konsultasikan dengan BPK, BPKP maupun minta pendapat penegak hukum," ujar dia. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar