Rabu, 08 November 2017

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa Pemkab Padang Pariaman Libatkan Polres

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa Pemkab Padang Pariaman Libatkan Polres

Parit Malintang--Menindak-lanjuti penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Kapolri beberapa waktu yang lalu di Jakarta, Pemkab Padang Pariaman melakukan hal yang sama dengan Polres Padang Pariaman dan Polres Pariaman di Parit Malintang, Rabu (8/11).
Penandatanganan dilakukan di hall Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman di Parit Malintang oleh Wabup Suhatri Bur, Kapolres Padang Pariaman AKBP Eri Dwi Hariyanto dan Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto disaksikan Kapolsek, Camat dan Walinagari di daerah itu.
"Penandatanganan MoU di Padang Pariaman ini termasuk terlambat di Sumatera Barat. Ini bukan karena kita tidak mau menindak-lanjuti tetapi ingin lebih menyiapkan diri dengan lebih baik," kata Wabup Suhatri Bur.
Menurut dia, kesiapan itu antara lain, memotivasi perangkat nagari yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan nagari untuk terus meningkatkan pehamanan, wawasan dan pengetahuan tentang tata cara pengelolaan keuangan nagari, baik melalui Diklat maupun menimba ilmu di perguruan tinggi. Ini upaya memperbaiki sistem pengawasan dalam mengelola dana nagari.
Dia berharap, MoU tersebut kedepannya pengelolaan anggaran di wilayahnya bisa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin. Untuk mencapai harapan itu, mantan Ketua Baznas Padang Pariaman itu, mengharapkan kerjasama yang baik saling dukung antara Walinagari, Ketua Bamus dan perangkat nagari.
Menurut Suhatri yang juga Ketua DPD PAN Padang Pariaman itu, MoU ini bukan menambah bahan pertakut kepada pengelola nagari, tetapi membantu untuk mengamankan diri dari persoalan hukum.
"Harapan kita, MoU ini membantu Walinagari dan perangkatnya yang telah mendarma baktikan tenaga dan waktunya membangun nagari, menikmati pensiun dengan tenang tanpa diburu persoalan hukum," ujar dia.
Suhatri Bur mengingatkan, walaupun pembinaan telah dilakukan Pemkab melalui Inspektorat, masing-masing penanggungjawab dan nagari haruslah terus menyiapkan diri dalam mengelola keuangan nagari.
Salah satu yang perlu diingat perangkat nagari adalah, sepanjang tidak ada aturan yang mengatur jangan sampai ada pemungutan kepada masyarakat. "Layani masyarakat dengan baik, karena kini zamannya pelayanan kepada masyarakat," katanya tegas.
Sebelumnya, MoU antara Kepolisian Indonesia, Kemendagri dan Kemendes PDTT itu sendiri akan berlansung selama dua tahun. Adapun maksud dan tujuan dilakukannya nota kesepahaman itu adalah untuk melakukan pencegahanan, meningkatkan pengawasan dan penanganan masalah dana desa di Indonesia.
Kemudian, dari terwujudnya kerjasama yang sinergis antar lembaga tersebut, diharapkan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.
Tak hanya itu, MoU ini juga meliputi beberapa ruang lingkup, antara lain, pembinaan penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa, pemantapan dan sosialisasi regulasi pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan dana desa.
Lalu, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, fasilitasi penanganan masalah dan penegakkan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan pertukaran data dan atau informasi dana desa. (501)

1 komentar: