Kamis, 08 Juni 2017

Kembalikan Kepercayaan Masyarakat Pada Institusi Pemerintah Pengadilan Pariaman Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Kembalikan Kepercayaan Masyarakat Pada Institusi Pemerintah
Pengadilan Pariaman Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Pariaman--Guna mencegah terjadinya tindakan korupsi dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Pengadilan Negeri Pariaman mencanangkan Pembangunan Zona Integritas, Kamis (8/6) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 1B Pariaman.
    Bupati Padang Pariaman diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Hj. Suarni Murad, Wakil Walikota Dr. Genius Umar, Kapolres Padang Pariaman, Kapolresta Pariaman, Dandim 0308 Pariaman Hermawansyah, Kajari Pariaman dan Kabag Hukum Setdakab Padang Pariaman Rifki Monrizal hadir dalam acara itu.
    "Banyak pejabat negara tertangkap OTT baik dalam skala nasional maupun daerah. Sudah saatnya kita kembalikan kepercayaan masyarakat kepada kita sebagai institusi pemerintah. Diperlukan cara atau tekhnik extraordinary (luar biasa) untuk menghadapi persoan tersebut, yakni membangun integritas," ungkap Admiral, Ketua Pengadilan Negeri Pariaman.
    Menurut Admiral, yang pertama tentu dimulai dari integritas diri masing-masing agar tidak tergoda dengan opini publik yang tidak berdasarkan hukum. "Kita tingkatkan dan bangun lagi image, bahwa ASN, TNI dan POLRI benar-benar bekerja dengan baik, bermutu, pelayanan prima, siap, sigap, terukur, transparan, akuntabel dan bekerja sesuai standard Opersional Prosedur (SOP)," kata dia.
    Yang kedua, lanjutnya, membangun zona integritas pada institusi, wilayah bersih melayani. Perlu komitmem bersama. Dan itu latar belakang diangkatnya zona integritas. Agar bekerja dengan baik dalam melayani dan bukan dilayani, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, terwujudnya pemerintahan bersih dan bebas KKN.
    "Perilaku korupsi, suap, pungli kolusi dan nepotisme telah berdampak buruk bagi sendi perekonomian negara. Meski telah diperangi tetap saja tidak bisa, dan perlu diambil langkah tepat dan cepat," ungkapnya.
    Pengadilan Negeri Pariaman, katanya, mempunyai tanggungjawab khususnya. Dengan membangun Zona Integritas (Z1), yang merupakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sesuai Permenpan & RB No. 52 Tahun 2014.
    Dalam hal pelayanan, tanmabhnya lagi, Pengadilan Negeri Pariaman satu-satunya di Sumatera Barat yang menggunakan satu pintu dalam hal website, sms, e-tilang. Semuanya terpampang jelas di pintu masuk agar jelas berapa biaya yang dikeluarkan dan ada juga yang gratis, sesuai motto Pengadilan Negeri Pariaman; Batabuik (Bersih, Adil, Transparan, Asri, Berkah, Unggul, Integritas, Konsisten) tujuanya ialah kepuasan pelayanan publik.
    Tepat pada pukul 12.00 Wib, Ketua Pengadilan Negeri Pariaman mengetok palu sebanyak tiga kali tanda pencanangan Zona Integritas yang dilanjutkan oleh penanda tanganan Kesepakatan oleh unsur Forkopimda. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar