Rabu, 30 Mei 2018

Soal Gaji Bendahara Nagari Kapalo Koto yang Belum Dibayarkan Inspektorat TUrunkan Tim Independen, DPRD Panggil Instansi Terkait

Nan Sabaris--Sepekan lebih setelah Bendahara Nagari Kapalo Koto minta bantuan dan petunjuk kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman, hingga saat berita ini diturunkan, masih juga belum menerima haknya sebagai bendahara.
Menurut bendahara tersebut, Sulastri, upaya penyelesaian sudah dilakukan oleh Camat Nan Sabaris, Wirson dengan memfasilitasi pertemuan dirinya dengan Pj Walinagari Kapalo Koto. Di hadapan keduanya disaksikan Sekcam dan sekretaris nagari, Pj Walinagari dan Sulastri diinstruksikan camat untuk menandatangani surat perjanjian pembayaran.
“Saya sangat menghormati dan menghargai upaya yang dilakukan Pak Camat, tapi saya keberatan menandatangani surat tersebut. Karena yang saya minta adalah hak saya, tidak yang lain. Kalaupun mau berjanji, silakan Pj Walinagari membuat surat perjanjian sendiri,” kata Sulastri yang mengaku salut atas respon yang diberikan camat.
Kesulitannya Pj Walinagari, Malis membayarkan gaji Sulastri diduga akibat ia tetap membayarkan gaji Kaur Pembangunan yang sudah meninggalkan tugas sejak dibawa suaminya sekitar Oktober lalu merantau ke tanah Jawa. Sesuatu yang patut dicurigai karena jabatan Kaur Pembangunan juga melekat sebagai ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) pembangunan sejumlah sarana.
Tidak tertutup kemungkinan terjadi pemalsuan dalam hal pelaporannya, apalagi kegiatan tersebut diborongkan kepada pihak ketiga dan tidak mempekerjakan masyarakat setempat. Sesuatu yang sangat bertentangan dengan azaz pemberdayaan masyarakat dan mengurangi pengangguran.
Masih belum dibayarkannya gaji Sulastri, menurut kerabatnya Feri, pihaknya kini tengah mempelajari apakah ada pelanggaran yuridis dibalik hal tersebut. “Jika kami menemukan ternyata ada persoalan hukum secara menyeluruh, maka tidak tertutup kemungkinan masalah ini akan bermuara di pengadilan," katanya.
Sebagai langkah menuju arah dimaksud, Feri kini tengah berkonsultasi dengan Alwis Ilyas dan Zulbahri, dua orang pengacara yang cukup dikenal di Padang Pariaman, yang kebetulan masih memiliki hubungan dengannya.
Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, Syafriwal Alex menegaskan, jika camat tidak bisa menyelesaikan masalah ini, maka ia akan menurunkan tim khusus ke Nagari Kapalo Koto yang independen.
Anggota DPRD Padang Pariaman, Dewiwarman Chaniago sangat menyayangkan terjadinya penahanan gaji bendahara yang dilakukan oleh Pj walinagari. “Konsekuensi dari penerbitan SK perangkat nagari oleh walinagari, adalah hak dan kewajiban. Jika penerima SK sudah menjalankan kewajibannya, maka haknya harus dibayarkan, mutlak itu,” tegasnya.
Pj Walinagari, kata Dewiwarman Chaniago, harus paham dengan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagai walinagari, meskipun tidak dipilih dan hanya ditunjuk karena bersifat sementara. Tetapi ia adalah lembaga pemerintahan terendah yang diatur secara jelas. “Seorang Pj walinagari jangan merasa bahwa yang ia pimpin adalah dinasti, dan bisa berbuat sewenang-wenang,” tandas politisi PPP yang terkenal kritis ini.
Ditambahkan Dewiwarman Chaniago, ia akan mendorong kawan-kawannya di DPRD Padang Pariaman di komisi yang membidangi masalah ini untuk segera menggelar rapat dengan instansi. “Cukup ini yang terakhir, jangan sampai terulang lagi,” tutupnya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar