Sabtu, 12 Mei 2018

Digerebek di Lubuk Alung, Warga Toboh Gadang Disuruh Menikah Secara Adat

Lubuk Alung--Dinas Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman berhasil menggerebek pasangan yang bukan suami istri, di salah satu wisma di Lubuk Alung, Jumat (11/5) dini hari.
"Pasangan yang diduga berbuat mesum itu, kita amankan di wisma tersebut," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satpol PP Padang Pariaman, Afet M.
Ia mengatakan, pasangan mesum perempuan berinisial DV (25), merupakan warga Korong Toboh Parupuak, Nagari Toboh Gadang, sedangkan pasangan laki-lakinya berinisial RF (21) beserta anaknya yang berumur dua tahun, juga asli warga Toboh Padang Kapeh, Nagari Toboh Gadang Selata.
"Pasangan ini kita amankan beserta anaknya yang sedang enak tidur. Ketika pasangan itu hendak melakukan hubungan suami istri, petugas dengan kekutan 15 orang personil langsung menggrebeknya," uja dia.
Seterusnya, kata dia, mereka langsung dibawa ke Mapol PP Padang Pariaman untuk dilakukan penyidikan.
DV merupakan seorang berstatus janda sejak beberapa bulan lalu. Setelah dilakukan intograsi, pasangan ini dibolehkan pulang dengan syarat membuat surat pernyataan  tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Tidak hanya itu, keduanya juga diberikan sanksi adat oleh pihak mamak dan walikorongnya, yaitu menikahkan pasangan itu dengan waktu tertentu, sesuai kesepatakan pihak adat dan niniak mamak setempat," ujarnya.
Sanksi pernyataan tidak mengulangi lagi dengan pasangan yang bukan muhrim. Pernyataan keduanya harus nikah, sesuai hukum adat yang berlaku di kampungnya, Toboh Gadang, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang itu sendiri.
Ia menyampaikan, penggrebakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, adanya pasangan yang bukan muhrim masuk ke wisma di kawasan Lubuk Alung.

Amankan tujuh jerigen tuak

Di sisi lain, Satpol PP mengamankan tujuh jiregen minuman tuak dengan isi 30 liter, di Korong Kasiak Putiah, Nagari Singguliang Lubuk Alung. "Minuman itu kita amankan di satu TKP, yaitu di rumah kontrakan salah satu agen tuak di Lubuk Alung sebanyak 210 liter," kata Alfet M.
Alfet yang juga Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman ini mengatakan, penggrebekan agen tuak itu berawal dari laporan masyarakat setempat yang sudah resah melihat aktivitas yang dinilai merugikan banyak orang.
"Agen tuak ini tinggal di rumah kontrakan di Singguliang, setelah sebelumnya pindah dari tempat tinggal awal yang sudah diketahui petugas," ujarnya. Keterangan dari agen,  minuman tuak yang ia jual itu diperoleh dari Pasa Usang, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai yang dibeli seharga Rp80 ribu/jiregennya.
Menurut Alfet, penjual langsung mengantar minuman itu ke tempat agen tinggal. Di ketahui, agen sudah lama melakukan aktivitas demikian. Seterusnya, kata dia, pihaknya akan terus melakukan razia maupun sidak di Padang Pariaman demi menegakkan Perda dan membersihkan penyakit masyarakat (pekat) dan kejahatan lainnya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar