Kamis, 24 Mei 2018

Pejabat Walinagari Kapalo Koto Berulah Empat Bulan Gaji Bendahara tak Dibayarkan

Padang Pariaman--Tak pernah terbayangkan oleh Sulastri untuk mengabdi sebagai bendahara di Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris. Selama hampir empat bulan, sejak Januari hingga April tahun ini, dia tidak diberikan haknya sekitar Rp8 juta. Padahlan, kewajiban penuh ia lakukan tiap hari. Tak jelas, siapa dan atas kepentingan apa yang menjadi penyebab. Sekarang lebaran menjelang pula, dimana semua orang butuh duit.
Kepada wartawan, Sulastri mengisahkan awal pengabdiannya. “Saya menjadi staf nagari sejak akhir Januari lalu. Oleh Pj Walinagari, saya disebutkan jadi bendahara. Maka sejak itulah tugas-tugas sebagai bendahara saya jalankan,” kata Sulastri. "Tetapi ada suatu keanehan. Lazimnya sebagai bendahara yang saya dengar dari kawan-kawan di nagari lain, diikuti dengan penandatanganan specimen bank. Tapi untuk hal ini, saya tidak pernah diajak".
Keanehan lain yang dirasakan Sulastri, setiap ia menanyakan surat keputusan (SK) pengangkatannya kepada Pj Walinagari, selalu ada saja alasan yang dikemukakan Pj Walinagari tersebut. Jawaban yang sama juga muncul dari sekretaris nagari. Sampai menjelang akhir April lalu, ketika anggaran penghasilan tetap (Siltap) dana nagari dan dana Pilwana akan cair, semuanya tiba-tiba berobah. "Saya dinyatakan tidak dapat menerima penghasilan selama empat bulan, dengan alasan tidak adanya rekomendasi dari camat," sebutnya.
"Sesuatu yang sangat mustahil. Saya di-SK-kan tanpa rekomendasi camat, apalagi Pj Walinagari juga rangkap jabatan di kantor camat. Saya mencoba konsultasi dengan bapak-bapak di Dinas PMD dan Inspektorat, mereka juga sependapat dengan saya, tapi mereka tidak punya kewenangan,” paparnya.
Sulastri coba bertanya kepada Pj Walinagari, tidak bisa dibayarkan gaji bendahara karena tak ada rekomendasi camat. "Bukankah soal rekomendasi, dimintakan sebelum SK dikeluarkan, Pj wali mengaku khilaf dan lupa. Alasan yang tidak bisa diterima akal sehat,” kata Edri, kakak Sulastri menirukan jawaban Pj walinagari, ketika ia tanya.
Seteah itu, Pj Walinagari pun menyerahkan SK Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari (PTPKN) yang menyebutkan bahwa Sulastri adalah bendahara. Jawaban yang tak begitu jauh berbeda turut didapat Edrizon ketika bertanya kepada Sekcam dan Camat Nan Sabaris. Kata mereka, SK tidak sah kalau tidak ada rekomendasi camat. Bukankah sebelum SK diterbitkan, harus ditunggu rekomendasi terlebih dahulu? Bukankah ini adalah tugas dan tanggungjawab Pj walinagari? "Camat dan Sekcam justru ikut menyalahkan Pj wali tapi tak tahu memberi sanksi, dan memberi solusi,” papar Edrizon.
Menghadapi kondisi ini, Sulastri meminta bantuan solusi dan petunjuk kepada DPMD dan Inspektorat Padang Pariaman. Sulastri berharap datang tim dari Inspektorat untuk mencari kebenaran dan solusinya sekaligus, mana tau ada persoalan lain bisa ditemukan.
Ketua Kerapatan Adat Nagari Kapalo Koto, H. YN. Dt. Makudun enggan berkomentar soal pemerintahan. Tapi soal korupsi dan penyelewengan, Dt. Makudun sangat anti. Ia sangat mendukung setiap langkah siapapun yang mengungkap kasus korupsi di Nagari Kapalo Koto. "Akan saya apresiasi dan akan ada reward," tegasnya kepada sejumlah wartawan, sambil menyebut bahwa dia merasa tersinggung dengan Pj walinagari karena menuduh ada Pungli di Kapalo Koto.
Akhniati, Sekcam Nansabaris mengatakan, persyaratan calon staf nagari harus melalui rekomendasi dari Kantor Camat. Sampai saat ini tembusan dari nagari ke kantor Camat belum ada SK pengangkatan yang bersangkutan. 
Pj Walinagari Kapalo Koto, Malis menjelaskan terkait SK yang dikeluarkannya pada Februari 2018 itu batal, tapi Sulastri tetap dipekerjakan sampai April. Bulan April, SK ke II dikeluarkan kembali dan sampai Mei gaji belum bisa dibayarkan terkait dan rencananya akan dibayarkan. Keteledoran Malis terlambat memberikan tembusan SK ke Kantor Camat Nan Sabaris. "Ini kelalaian saya," kata dia.
Erman, Kepala Dinas PMD menyebutkan, apapun alasanya ketika SK pegawai telah dikeluarkan, gajinya harus dibayarkan. "Kita tinjau dulu kronologisnya kenapa gaji staf nagari tersebut tidak dibayarkan. Soalnya laporan baru masuk. "Seandainya memang terjadi kecurangan, kami akan tindak secara hukum, di samping pembinaan," ujarnya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar