Sabtu, 05 Mei 2018

Orgen Tunggal Tengah Malam Semakin Menjadi-jadi Saatnya Perbup Padang Pariaman Dijadikan Perda

Padang Pariaman--Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman nomor 13 tahun 2016 tentang larangan orgen tunggal dinilai tak mempan untuk meminimalisir jalannya hiburan tersebut di tengah masyarakat. Buktinya, tetap saja kegiatan itu berjalan hingga larut malam, bahkan sampai Subuh di sejumlah nagari dalam daerah itu.
Ketua Forum Walinagari Kabupaten Padang Pariaman, H. Zulherndrayani minta ketegasan Pemkab untuk menjadikan Perbup itu menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Sekarang, larangan yang kita lakukan di lapangan tak bisa sepenuhnya menghentikan hal itu. Masyarakat memandang ini hanya kepandaian walinagari saja," ujar Zulhendrayani, Minggu (6/5) kemarin.
"Coba bayangkan. Personil Pol PP tak ada di nagari. Hanya himbauan yang kita lakukan. Kalau himbauan ini agak keras, akan menimbulkan benturan antar walinagari dan masyarakat itu sendiri," tegas Walinagari Koto Baru, Kecamatan Padang Sago ini.
Di tambah lagi, kata Zulhendrayani, antara Bupati Ali Mukhni dan Wabup Suhatri Bur berbeda pula dalam menyosialisasikan Perbup tersebut. "Ada bupati pidato melarang keras, walapun berbentuk orgen dengan KIM. Sementara, Wabup Suhatri Bur membolehkan main KIM. Sebab, KIM hiburan pakai hadiah, dan tidak memakai artis yang tidak sopan," ujar Zulhendrayani.
Nah, ujarnya lagi, tentu dari dua pendapat yang berbeda ini jadi pemicu juga di tengah masyarakat, dan sangat menyulitkan bagi nagari untuk taat pada Perbup yang dilahirkan itu. "Dengan Perda, akan ada penjelasan sanksi bagi yang melanggar hal itu," ungkap Zulhendrayani yang juga Sekretaris Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Padang Pariaman ini.
Menurutnya, ditingkatkannya Perbup jadi Perda tentang larangan orgen tunggal malam hari termasuk paling lambat dan susah di daerah ini. Daerah lain, seperti Kabupaten Agam dan Pesisir Selatan yang pernah belajar dulunya ke Padang Pariaman soal itu telah berhasil menjadikan Perda, dan telah berjalan sesuai aturan di daerahnya.
"Sebagai bagian dari elemen masyarakat, kita dari seluruh walinagari telah mendesak Pemkab bersama DPRD untuk segera mewujudkan Perda tentang itu, agar Padang Pariaman relegius bisa diterapkan," sebutnya.
Ketua Komisi I DPRD Padang Pariaman, Tri Suryadi ketika dihubungi mengaku telah lama meminta Pemkab dalam hal ini Bagian Hukum untuk segera mengajukan drafnya ke dewan. "Kita sangat merasakan keprihatinan jalannya hiburan orgen tunggal sampai larut malam tersebut. Jadi Bupati Ali Mukhni harus tegas, dan siap untuk menerapkan aturan itu," ujar anggota dewan dari Gerindra ini.
"Dari pengamatan kita di lapangan, hampir di seluruh nagari, hiburan itu tetap berjalan, tanpa adanya tindakan tegas dari Pemkab. Bahkan semakin menjadi-jadi, sehingga mengganggu ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat itu sendiri. Dan sudah sewajarnya Perbup dijadikan Perda, supaya Pol PP bisa pula fokus menanganinya di lapangan," kata dia. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar