Selasa, 15 Mei 2018

Sentra Gakkumdu Mesti Cermat dan Bijak dalam Melihat Persoalan

Padang Pariaman--Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Terpadu Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (15/05) menggelar rapat koordinasi, sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Gakkumdu Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Susunan Gakkumdu Padang Pariaman, di Kantor Panwaslu daerah itu.
Rapat Koordinasi yang pertama tersebut membicarakan serta mengumpulkan gagasan seluruh anggota sentra Gakkumdu, bisa sesuai dengan yang diamanatkan Perbawaslu No 9 Tahun 2018 serta UU No 7 Tahun 2017. Sekaligus perkenalan antara tiga elemen yang ada dalam Gakkumdu. Tujuanya agar terciptanya solidaritas dalam mengawal Pemilu dari pelanggaran yang ada pada setiap tahapan.
Nampak hadir pada rapat koordinasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Fetrizal, serta anggota Reskrim Polres Kota Pariaman Alfa Zakya Akbar.
Ketua Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman Zainal Abidin, menekankan pentingnya kerjasama. Untuk itu diperlukan adanya koordinasi yang baik, antara Bawaslu Polres kabupaten dan kota Pariaman, serta Kejaksaan Negeri dalam penanganan pelanggaran Pemilu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto mengatakan, kerjasama yang solid elemen Gakkumdu sangat diperlukan. “Gakkumdu bukan hanya dalam masalah laporan dan sengketa Pemilu saja, namun juga berfungsi untuk sarana silaturahmi elemen penegak hukum dan penyelenggara Pemilu. Sehingga terwujud Pemilu yang berintegritas dan bernilai secara profesioanal, adil dan punya kepastian hukum yang kuat,” tambahnya.
Koordinator Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq menjelaskan, Sentra Gakkumdu merupakan lembaga penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan. Oleh sebab itu, Sentra Gakkumdu mesti cermat dan bijak dalam melihat persoalan- persoalan terhadap dugaan pelanggaran. Baik yang di lakukan masyarakat, peserta Pemilu, penyelenggara di setiap tingkatan.
Menurut Anton, wilayah Kabupaten Padang Pariaman cukup luas. Sentra Gakkumdu melibatkan dua Polres, yang itu Polres Padang Pariaman dan Kota Pariaman. “Diharapkan akan saling bekerjasama dan bahu-membahu dengan Kejaksaan Negeri Pariaman dan Bawaslu Padang Pariaman dalam menegakan keadilan hukum serta peraturan perundang-undangan Pemilu,” tukuk Anton. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar