Kamis, 02 Februari 2017

Paradigma Baru Lewat Sippadu Diterapkan di DPMPTP Padang Pariaman

Paradigma Baru Lewat Sippadu Diterapkan di DPMPTP Padang Pariaman

Padang Pariaman--Mengawali tahun 2017, Pemkab Padang Pariaman memiliki paradigma baru dalam pelayanan publik, khususnya pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP). Pelayanan berbasis elektronik yaitu menerapkan Sistim Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Sippadu) yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.
    Sippadu ini merupakan aplikasi pelayanan perizinan yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dilakukan Nota Kesepahaman dengan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni di Sidoarjo, Jawa Timur pada November 2016 yang lalu.
    "Insya Allah, saat ini sedang persiapan Sippadu baik aplikasi maupun SOP-nya. Jadi kita komit beri pelayanan yang transparan, profesional dan anti pungutan liar," kata Kadis PMPTP Hendra Aswara, Rabu (1/2) lalu.
    Saat ini, kata Hendra, dinasnya sedang mengkaji beberapa izin yang bisa selesai dalam satu hari atau hitungan jam. Antara lain pengurusan izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Dengan catatan, apabila persyaratan lengkap dan pejabat yang menandatangani berada di tempat.
    "Untuk izin yang tidak perlu cek lapangan seperti TDP, SIUP dan SIUJK, kita terapkan One Day Service. Bila perlu sejam selesai. Ketiga izin itu pun gratis. Apabila syarat lengkap dan pejabat berada di tempat," kata Hendra.
    Untuk pelayanan perizinan, Hendra akan membentuk tim teknis lintas sektoral dalam proses pelayanan. Tim teknis tersebut ditetapkan melalui SK Bupati yang bertugas sesuai kemampuan bidang masing-masing.
    "Kita berkolaborasi dengan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) teknis, untuk rekomendasi pelayanan perizinan," kata Mantan Kabag Humas itu.
    Ditambahkannya, sesuai dengan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2006, terdapat 90 jenis perizinan yang dikelola SOPD. Namun belum semua perizinan yang dikelola dengan sistem PTSP (pelayanan terpadu satu pintu). Namun  tahun ini ditargetkan seluruh pelayanan sudah ditangani secara PTSP.
    "Masih ada puluhan perizinan yang dikelola di beberapa SOPD seperi Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan lainnya," ujar dia.
    Terkait pencegahan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan, Hendra berjanji akan memberikan sanksi tegas untuk pelaku atau oknum yang meresahkan masyarakat. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar