Sabtu, 17 Agustus 2019

TP4 Padang Pariaman Monitoring Pembangunan Gedung DPRD

Padang Pariaman--Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan unit kerja terkait di Kabupaten Padang Pariaman mendapat pengawasan atau monitoring dan evaluasi secara khusus. Untuk keperluan ini, Bupati Ali Mukhni membentuk tim khusus pula.
Hal itu dikemukakan Inspektur Kabupaten Padang Pariaman; Syafriwal yang didampingi Auditor Madya; Baharuddin, Rabu (14/8) lalu. Menurutnya, pembentukan tim dimaksud sesuai dengan Surat Bupati Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Pengarah, Pelaksana, Fasilitasi dan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019.
Panitia Pengarah, Pelaksana, Fasilitasi dan TP4D Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 terdiri dari; Ali Mukhni (Bupati/Pengarah I), Efrianto (Kajari Pariaman/Pengarah II), Suhatri Bur (Wakil Bupati/Wakil Pengarah), Jonpriadi (Sekdakab/Koordinator), Syafriwal (Inspektur Kabupaten/Penanggungjawab), Yusra Zein (Sekretaris Inspektur Kabupaten/Ketua), Baharuddin (Auditor Madya Inspektorat Kabupaten/Sekretaris).
Selanjutnya, Raynold (Kasi Intelijen Kejari Pariaman/Anggota), Imme Kirana (Kasi Datun Kejari Pariaman/Anggota), Rifki Monrizal (Kabag Hukum Setdakab Padang Pariaman/Anggota), Ferdianto Ambra (Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Seketariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman / Anggota), Yeni Fajria (Jaksa Bid Datun Kejari Pariaman/Anggota), Corinna Patricia (Jaksa Bid Intelijen Kejari Pariaman/Anggota), Gemilang Sulistio (Jaksa Bid Pidsus Kejari Pariaman/Anggota).
Kemudian, Jelita Alamsyah (Auditor Madya Inspektorat Kabupaten/Anggota), Indrawarman (P2UPD Madya Inspektorat Kabupaten/Anggota), Weni Darti (Tenaga Teknis Inspektorat Kabupaten/Anggota), Fauzani (P2UPD Muda Inspektorat Kabupaten/Anggota) dan Budi Maisal (P2UPD Muda Inspektorat Kabupaten/Anggota). 
Khusus Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman (Penanggungjawab), Inspektur Kabupaten Padang Pariaman (Wakil Penanggungjawab), Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman (Pengendali Teknis), Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pariaman (Ketua), Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pariaman (Wakil Ketua).
Selanjutnya, Jaksa Bid Intelijen Kejari Pariaman (Anggota), Jaksa Bid Datun Kejari Pariaman (Anggota), Jaksa Bid Pidsus Kejari Pariaman (Anggota) serta Irban/Auditor/P2UPD/Tenaga Teknis pada Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman (Anggota). (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar