Minggu, 25 Agustus 2019

Mahasiswa Jangan Mudah Terpancing Wacana Bernuansa Menghasut dan Propaganda

Pariaman--Mahasiswa kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) jangan mudah terpancing dengan wacana yang bernuansa menghasut dan propaganda. Apalagi wacana yang sengaja disebarkan di media sosial untuk membangkitkan sentimen agama, kelompok dan suku.
Demikian diungkapkan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Pariaman/Padang Pariaman Armaidi Tanjung, Minggu (25/8/2019), dihadapan peserta Pelatihan Kader Dasar (PKD) II PMII Kota Pariaman, di Desa Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman. PKD yang berlangsung Jumat-Senin (23-26/8) ini diikuti peserta dari Kerinci, Provinsi Jambi, Pekanbaru, Riau, Padang, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
Menurut Armaidi Tanjung, wacana merupakan satuan bahasa terlengkap yang realisasinya tampak pada bentuk karangan yang utuh. Wacana bisa berbentuk novel, buku, artikel atau sebuah pikiran yang dikemukakan terhadap sesuatu masalah yang menjadi konsumsi publik. “Wacana yang dikembangkan dan diviralkan di media sosial dapat mempengaruhi pikiran dan sikap publik. Apalagi wacana tersebut diulang-ulang dan disebarkan di banyak media sosial, seolah-olah wacana tersebut adalah benar dan patut menjadi perhatian,” tutur Armaidi Tanjung.
Dikatakan Armaidi, wacana yang disebarkan di media sosial secara massif dapat menggerakkan massa untuk melakukan sesuatu. Sekalipun wacana yang disebarkan di media sosial tersebut tidak benar alias pembohongan publik, namun masyarakat yang pengetahuannya terbatas bisa terpancing emosi. “Apalagi wacana yang sengaja dishare oleh kelompok tertentu untuk membuat kegaduhan di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Armaidi Tanjung yang tampil dengan materi bertemakan, “Analisis Wacana, Pengelolaan Opini dan Gerakan Massa”.
Menurut Armaidi, kader PMII juga harus hati-hati menyebarkan wacana dan menshare sesuatu tulisan/gambar/video di media sosial masing-masing. Jangan mudah saja menyebarkan wacana yang tidak diketahui sumbernya yang jelas. Tidak mengetahui secara persis siapa yang menyebarkan wacana tersebut dari awal. Jangan-jangan wacana yang disampaikan hanyalah sebuah kebohongan saja.
“Penyebaran informasi pembohongan publik, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik seseorang bisa dikenai undang-undang ITE. Sedangkan wacana/pemberitaan di media massa seperti surat kabar, majalah, televisi dan media online yang terdaftar di Dewan Pers, yang merugikan seseorang digunakan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Armaidi Tanjung.
Menurut Ketua PMII Kota Pariaman Rizka Adilla, PKD PMII yang berlangsung dari Jumat hingga Senin (23-26/8), diikuti peserta dari Kerinci, Jambi, Pekanbaru, Riau, Padang, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Tema PKD, Mempersiapkan Pemuda Hari Ini Untuk Bonus Demografi 2045 Menuju Indonesia Unggul. Sejumlah tokoh pemuda di Pariaman, Padang Pariaman dan Sumatera Barat tampil memberikan materi. (501)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar