Rabu, 31 Oktober 2018

Putusan PTUN Padang Bupati Menang dalam Gugatan, Walinagari Sungai Buluah Timur Fokus Jalankan Amanah Rakyat

Padang Pariaman--Gugatan perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 19/G/2018/PTUN-PDG diajukan oleh Sjaharuddin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Sjaharudin merupakan salah satu calon Walinagari Sungai Buluh Timur pada Pemilhan Walinagari serentak di Padang Pariaman beberapa waktu lalu. Sjaharudin melalui kuasa hukumnya, Yeni Ruspa mengajukan gugatan terhadap Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 281/KEP/BPP/2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Walinagari dan Pejabat Walinagari serta Pngangkatan Walinagari pada 74 nagari tanggal 11 Mei 2018 pada lampiran IV atas nama Zulkifli sebagai Walinagari Sungai Buluah Timur.
Sjaharudin selaku penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Padang pada Juli 2018, dalam materi gugatan penggugat menilai pengangkatan Zulkifli sebagai Walinagari Sungai Buluah Timur cacat hukum, karena Zulkifli merupakan anggota TNI aktif dengan jabatan Babinsa Ramil 09 Dim 0308/Pariaman harus terlebih dahulu melepaskan kedinasannya sebagai prajurit TNI, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, menyatakan Pasal 47 “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Penggugat dalam hal ini mendivinisikan bahwa anggota TNI aktif yang akan mencalonkan diri untuk calon kepala desa/walinagari harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Bupati Padang Pariaman dalam hal ini selaku tergugat menunjuk kuasa hukumnya melalui Bagian Hukum Setdakab dengan surat kuasa khusus nomor 180/01/BPP/2018 tanggal 24 Juli 2018 terdiri dari Rifki Monrizal (Kabag Hukum), Ferdianto Ambra (Kasubag Bantuan Hukum & HAM), dan Zulmardi (Staf Bagian Hukum) untuk mengikuti proses beracara di PTUN Padang.
Proses persidangan di PTUN Padang dilalui dengan beberapa tahapan, di antaranya pemeriksaan persiapan, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian alat bukti, saksi, kesimpulan dan pembacaan putusan. Selama masa persidangan, tim kuasa hukum bupati menjelaskan dihadapan majelis hakim bahwa pengangkatan Zulkifli sebagai Walinagari Sungai Buluah Timur sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rifki Monrizal menyampaikan, bahwa apa yang didalilkan oleh penggugat tentang Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, menyatakan Pasal 47 berbunyi Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan itu merupakan aturan bagi prajurit TNI yang akan menduduki jabatan politis seperti jabatan kepala daerah, anggota legislatif dan lainnya.
"Sementara untuk jabatan kepala desa atau walinagari belum ada aturan khusus yang mengaturnya," kata dia. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat telegram KASAD Nomor ST/2541/2016 tanggal 29/8/2016 yang ditujukan kepada jajaran pimpinan TNI AD, yang mana salah satu pointnya menyebutkan, prajurit AD yang mencalonkan diri mengikuti Pilkades, mengajukan pengunduran diri dari dinas keprajuritan setelah ditetapkan sebagai kepala desa.
Proses ini sudah dilakukan dan Zulkifli sebagai Walinagari Sungai Buluah Timur juga sudah mengajukan pengunduran diri dari dinas keprajuritan kepada pimpinnya setelah ditetapkan sebagai walinagari terpilih. Setelah menjalani beberapa kali persidangan, PTUN Padang kembali menggelar persidangan, Rabu (31/10) dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 20/G/2018/PTUN-PDG, sidang dipimpin hakim ketua Zabdi Palanagn, didampingi hakim anggota Andi Novriadi dan Heri Purnomo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya. Majelis hakim juga memberikan waktu selama 14 hari sejak putusan ini dibacakan kepada penggugat untuk melakukan upaya banding. Sementara itu kuasa penggugat menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya banding.
Sidang kali ini juga dihadri Zulkifli yang merupakan turut tergugat dalam perkara ini. Zulkifli sangat bersyukur karena perkara ini sudah selesai. "Setelah ini saya akan fokus menjalankan tugas-tugas walinagari yang telah diamanatkan masyarakat kepada saya dengan baik," katanya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar