Senin, 08 Oktober 2018

Dapat Larangan Rencana Muzakarah Ulama Tharekat Syattaryah di Masjid Agung Syekh Burhanuddin

Padang Pariaman--Pelaksanaan muzakarah ulama Tharekat Syattaryah Kabupaten Padang Pariaman yang sedianya diselenggarakan di Masjid Agung Syekh Burhanuddin, Ulakan, terpaksa dipindahkan ke Pondok Pesantren Darul Ikhlas Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung. Pasalnya, pihak Masjid Agung Syekh Burhanuddin yang ditemui panitia pelaksana muzakarah tidak mengizinkan muzakarah tersebut diadakan di komplek masjid itu, Kamis (11/10) mendatang.
    Ulama Syattaryah Padang Pariaman Masrican Tuanku Marajo Basa, Senen (8/10) kepada wartawan, menyebutkan, dirinya bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman Syofyan Tuanku Bandaro pada Minggu (7/10) mendatangi Tuanku Khalifah dan Imam Khatib Masjid Agung Syekh Burhanuddin untuk menyampaikan rencana pelaksanaan muzakarah ulama Syattaryah. Kemudian datang pemuda setempat.
    “Setelah disampaikan maksud kedatangan menyampaikan rencana muzakarah di Masjid Agung Syekh Burhanuddin, mereka langsung menyatakan menolak Masjid Agung Syekh Burhanuddin dijadikan sebagai tempat acara muzakarah. Alasannya, mereka tidak dilibatkan sejak awal rencana muzakarah. Apa pun acara yang ingin diadakan di Masjid Agung Syekh Burhanuddin harus melibatkan pihak di sini,” kata Masrican mengutip ungkapan dari pihak yang ditemui di Masjid Syekh Burhanuddin.
    Pengurus Cabang Tharekat Syattaryah Kabupaten Padang Pariaman melalui surat undangan bernomor 21/PC.SY/PD.PRM/X/2018 tertanggal 4 Oktober 2018 menyebutkan, dalam rangka rapat koordinasi dan muzakarah ulama Tharekat Syattaryah, mengundang Buya/Ungku/Tuanku untuk menghadiri acara yang diadakan pada Kamis (11/10/2018) di Masjid Agung Syekh Burhanuddin, pukul 09.00 WIB. Acaranya rapat koordinasi dan muzakarah (membahas kitab Sirajul Zulam). Undangan ditandatangani Ketua Umum Pengurus Cabang Tharekat Syattaryah Padang Pariaman H. Ismet Ismail Tuanku Mudo dan Sekretaris Umum H. Suhaili Tuanku Mudo.
    Sekretaris Umum Syattaryah Padang Pariaman Suhaili Tuanku Mudo yang ditemui Senen (8/10) sore di kediamannya  menyebutkan, usai penolakan dari Ulakan, Ketua MUI Padang Pariaman Syofyan dan Masrican langsung datang ke sini melaporkan apa yang dialaminya. Setelah dimusyawarahkan, disepakati acara dipindahkan ke sini.
    “Kita memang menyayangkan adanya penolakan dari pihak Ulakan. Saya belum bisa memahami, kenapa dua ulama Padang Pariaman, ulama Syattaryah yang juga mantan Kepala Kementerian Agama Padang Pariaman Masrican dan Ketua MUI Padang Pariaman, yang melakukan kegiatan keagamaan ditolak di masjid Agung Syekh Burhanuddin. Setahu saya, ini pertama kali adanya penolakan terhadap ulama Padang Pariaman melakukan kegiatan keagamaan (muzakarah) di kawasan makam Syekh Burhanuddin,” kata Suhaili.
    Dikatakan Suhaili, walaupun demikian, kita sikapi saja dengan berpikir positif. Ke depan ini memang tidak perlu lagi terjadi. Perlu duduk bersama bagaimana prosedur pelaksanaan acara keagamaan di makam dan masjid Agung Syekh Burhanuddin. Jangan main tolak saja. Ini juga bisa merugikan masyarakat di sekitar kawasan makam Syekh Burhanuddin, katanya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar