Senin, 22 Oktober 2018

DPRD Padang Pariaman Cabut Perda Retribusi Izin Gangguan

Padang Pariaman--Komisi IV DPRD Kabupaten Padang Pariaman sepakat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan. Usulan pencabutan Perda tersebut oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) dinilai tepat sesuai aturan yang berlaku.
Pencabutan Perda tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Izin Gangguan. Tujuan diterbitkannya Permendagri ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Pusat dalam kemudahan berusaha di Indonesia.
"Kita taat aturan dan mendukung upaya pemerintah dalam kebijakan pro investasi. Salah satunya dengan mencabut Perda retribusi HO," kata Ketua Komisi IV Pepforil.
Anggota Komisi IV Bagindo Rosman Palito Rajo Endah juga mendukung usulan DPMPTP agar investor yang berinvestasi memiliki kepastian dalam persyaratan penanaman modal. "Karena Permendagri sudah ada, maka kita tindak-lanjuti. Jika tidak maka akan berlawanan dengan hukum, bisa dikatakan pungutan liar dan tentu ada pidananya," ujar Politisi PAN itu.
Ia juga meminta DPMPTP melengkapi dokumen atas pengajuan dua Ranperda tersebut baik dasar hukum dan dokumen pendukung untuk dibahas ke rapat-rapat selanjutnya. Rosman juga mengapresiasi DPMPTP yang telah bersungguh-sungguh bekerja keras melayani masyarakat di bidang perizinan. Inovasi selalu dilahirkan agar administrasi berjalan cepat, mudah, transparan dan akuntabel. Atas inovasi itu, DPMPTP meraih penghargaan peringkat 1 Kompetisi Pelayanan Prima dan Inovasi Pelayanan Publik 2018 tingkat Sumatera Barat.
"Sebenarnya ada dua dinas yang patut dibanggakan, yaitu Disdukcapil dan DPMPTP. Bukti kerja keras tidak mengkhianati hasil," kata Rosman, putra Katapiang itu.
Kadis PMPTP Hendra Aswara mengatakan, terdapat dua usulan Perda kepada DPRD. Pertama, pencabutan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dan yang Kedua perubahan Perda nomor 30 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Padang Pariaman.
"Substabsinya sama. Kita ingin mencabut Retribusi Izin Gangguan dan persyaratan izin gangguan dalam pengajuan izin penanaman modal. Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2017," kata Hendra usai rapat dengan Komisi IV DPRD di Pariaman, Senin (22/10).
Pencabutan izin gangguan berikan dampak positif bagi dunia usaha dan investor. Di Padangpariaman terdapat peningkatan jumlah pengurusan perizinan dari 1280 izin menjadi 1819 izin yang dikelurkan tahun 2017. "Jumlah nilai investasi juga menjngkat pesat dari 45 Milyar menjadi 183 Milyar tahun 2017. Artinya, keputusan pemerintah sudah tepat dengan mencabut izin gangguan ini," kata jebolan STPDN ini. (501

Tidak ada komentar:

Posting Komentar