Senin, 06 Maret 2017

Warga Tarok Serahkan Lahan untuk Pembangunan Jalan

Warga Tarok Serahkan Lahan untuk Pembangunan Jalan

Padang Pariaman--Warga pemilik tanah di Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayutanam memberikan surat pernyataan penyerahan tanah kepada Pemkab Padang Pariaman, Jumat (3/3) lalu di Masjid Syekh Burhanuddin. Hal itu dilakukan warga untuk membuktikan bahwa tidak akan ada satupun warga yang akan menghalangi pelaksanaan pembukaan jalan menuju kawasan pembangunan kampus serta rumah sakit vertical di kawasan itu nantinya.
    "Alhamdulillah, warga Korong Tarok sebagai pemilik lahan telah menyerahkan surat pernyataan penyerahan lahannya untuk pembukaan jalan menuju kawasan pembangunan kampus dan rumah sakit vertikal," ujarnya Ali Mukhni saat wirid bersama di Masjid Syekh Burhanuddin, Jumat itu.
    Kata Ali Mukhni, lahan milik warga yang diserahkan untuk pembangunan jalan tersebut berukuran panjang 3,3 kilometer dan lebarnya 75 meter. Ali Mukhni meminta Sekdakab, Jonpriadi membuatkan surat pegangaan kepada warga, terkait penggantian lahannya nanti.
    Ali Mukhni menjelaskan, setelah dirinya konsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pariaman, dipastikan bahwa lahan di Tarok yang digunakan untuk pembangunan kawasan perguruan tinggi, rumah sakit vertikal, dan perkantoran, murni milik negara. Artinya lahan tersebut tidak akan bermasalah dengan warga.
    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Padang Pariaman, Yuniswan mengatakan setelah warga menyerahkan surat ketersediaan pembangunan jalan, pihaknya akan melanjutkan proses pembebasan lahan itu berdasarkan anjuran undang-undang nomor 2 tahun 2012 tetang proses pembebasan tanah.
    Kendati demikian, imbuh Yuniswan, proses pengerjaan pembukaan lahan itu telah dapat dikerjakan. "Alhamdulillah warga lebih cepat menyerahkan tanahnya, sehingga pembebaasan lahan juga sudah bisa dimulai," ujar dia.
    Junaidi, salah seoarang warga pemilik lahan mengatakan, tanah yang diserahkannya murni milik orangtuanya. Dia menjamin, tanah untuk pembangunan jalan itu tidak akan bersamalah, karena seluruh keluarganya telah bersepakat. "Luas lahan kami yang diserahkan untuk pembangunan jalan tersebut, yaitu dengan panjang 2 kilometer dan lebar 75 meter," ujar pria yang akrap disapa Edi itu.
    Begitupun dengan Abuzar, warga pemilik tanah lainnya. Dia juga mengatakan, bahwa tanahnya yang akan dijadikan untuk pembangunan jalan nantinya tidak akan mengalami kendala. Pasalnya, Abuzar telah bersepakat untuk menyerahkan tanah itu bersama keluarganya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar