Senin, 24 Desember 2018

Walinagari Berpotensi Terjerat dalam Menukung Caleg

Pariaman--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat ingatkan walinagari di Kabupaten Padang Pariaman tidak "tergoda" rayuan peserta pemilu untuk memberikan dukungan pada pemilu serentak 2019.
Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Sumatera Barat, Vifner mengatakan sebagai kepala pemerintah yang diasumsikan memiliki pengaruh di nagari, membuat walinagari diperebutkan oleh peserta pemilu.
Selain ditarik ke ranah politik praktis dalam pemilu, ada pula keterlibatan walinagari dalam praktik dukung-mendukung karena inisatif masing-masing.
"Ibarat kue, dukungan dari walinagari diperebutkan oleh peserta pemilu," kata dia saat sosialisasi pengawasan pileg dan pilpres tahun dalam rangka netralitas walinagari di Padang Pariaman, Minggu (23/12).
Mantan Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman ini menyebutkan, dukungan walinagari terhadap peserta pemilu bentuknya beragam. Ada yang mengkampanyekan secara terang-terangan, ada pula yang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
"Tindakan walinagari yang mengarahkan pilihan politik warganya di nagari untuk memilih kandidat atau calon tertentu sangat bertentangan dengan undang-undang dan peraturan," sebutnya.
Ia mengatakan, selama berlangsungnya tahapan pemilu 2019, Bawaslu Sumatera Barat telah menerima laporan dan temuan pelanggaran netralitas walinagari. Dari kasus pelanggaran yang diproses Bawaslu, hanya baru dikenakan sanksi administrasi.
"Yang di Dharmasraya kemarin sudah ada keputusan, ada sanksi administrasi," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Anton Ishaq mengatakan pihaknya terus mengupayakan sosialisasi netralitas kepada pihak terkait, bukan hanya kepada kepala desa atau walinagari, namun juga kepada ASN.
Sosialisasi yang dilakukan merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran netralitas pihak yang dilarang berkampaye.
"Kita sosialisasikan terus. Ada yang dikumpulkan, ada pula yang kita kunjungi," katanya.
Sosialisasi informasi pengawasan pemilih termasuk informasi tentang netralitas juga disampaikan media sosial dari tingkat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman hingga ke tingkat pengawas nagari.
"Kami optimalkan media sosial soal larangan kampanye," ujar dia. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar