Sabtu, 15 Desember 2018

Himbauan KPU Kepada Peserta Patuhi Semua Peraturan Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

Padang Pariaman--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman, Zulnaidi menjelaskan sosialisasi kampanye peserta Pemilu 2019 harus berdasarkan undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu 2019.
Kampanye, kata dia, adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu. Selanjutnya, metode dan jadual kampanye. Kampanye dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, media sosial, iklan media cetak, elektronik, dan media dalam jaringan.
Menurutnya, rapat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, jadual pelaksanaan kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. "Kegiatan kampanye lain dapat dilaksanakan dalam bentuk, kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," katanya.
Sementara, lanjutnya, kegiatan olahraga, meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai. Perlombaan, mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik yang berlogo partai politik peserta Pemilu, dan/atau kegiatan sosial yang meliputi bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.
Dia menetapkan, Alat Peraga Kampanye (APK) terdiri dari baliho, billboard, videotron, spanduk, dan/atau umbul-umbul. Bahan kampanye peserta Pemilu dapat dalam berbentuk selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin; dan/atau alat tulis. Tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye; tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Sedangkan, pihak-pihak yang dilarang ikut dan dilibatkan dalam kampanye; Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), pejabat negara bukan anggota partai yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural, Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa/Walinagari, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan jumlah APK maksimal; baliho sebanyak 10 buah untuk setiap pasangan calon, dan partai politik nasional serta lokal, spanduk sebanyak 16 buah untuk setiap pasangan calon, dan partai politik nasional serta lokal, dan spanduk sebanyak 10 buah untuk setiap calon anggota DPD.
Dalam masa kampanye hal-hal dilarang adalah, menyebar/menempel bahan kampanye di tempat umum, seperti tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. Memasang APK di tempat-tempat tersebut, melakukan konvoi/pawai kendaraan bermotor tanpa izin dari Kepolisian dan melanggar peraturan lalu lintas.
Kampanye di masa tenang atau di luar jadual, mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan NKRI, melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain, mengganggu ketertiban umum, merusak dan/atau menghilangkan APK peserta Pemilu, menjanjikan atau memberikan uang (politik uang) kepada peserta kampanye. "Mari kita sukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 dengan menjaga suasana aman, damai dan badunsanak," imbaunya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar