Selasa, 11 Desember 2018

Ali Mukhni Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi Pelayanan Publik

Padang Pariaman--Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik Tahun 2018 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Amzulian Rifai, di Auditorium TVRI, Jakarta, Senin (10/12).
“Alhamdulillah, baru kemaren kita raih penghargaan dari Kemendagri, kali ini kita dapat apresiasi oleh Ombudsman RI. Padang Pariaman masuk dalam zona hijau layanan publik,” kata Ali Mukhni.
Dijelaskannya, bahwa Kabupaten Padang Pariaman telah memenuhi standar pelayanan sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di setiap unit kerja telah memiliki standar operasional prosedur, ruang pengaduan, fasilitas disabilitas, media informasi dan lain sebagainya.
“Kita komit dan memenuhi standar layanan dan terima kasih atas saran masukan dari Ombudsman Sumbar,” kata dia yang didampingi Ibu Hj. Rena Ali Mukhni.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai menjelaskan, survey pelayanan publik dilakukan untuk mengukur kepuasan pelayanan publik yang diterima oleh penerima layanan. Bagaimanapun masyarakat ingin mendapatkan pelayanan yang mudah dan tidak berbelit-belit. "Masyarakat ingin pelayanan yang mudah dengan standar yang mudah pula namun berkualitas," katanya.
Survey kepatuhan yang dilakukan, katanya, bukanlah satu-satunya indikator pelayanan publik. Komitmen pemerintah sangat dituntut sekali dalam memberikan pelayanan publik yang baik.
Ombudsman sangat berharap jangan lagi ditemukan maladministrasi dalam pelayanan publik. Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah mengatur semua tentang standar pelayanan. "Aturan sudah ada, standar sudah ada, tinggal komitmen kita menjalannkannya," tambah Amzulian.
Diketahui, nilai tertinggi untuk kategori pemerintah kota diraih Kota Ambon dengan nilai 97,16. Sedangkan untuk pemerintah kabupaten dengan nilai tertinggi diraih Kabupaten Ciamis dengan nilai 99,96. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar