Selasa, 11 Desember 2018

Ganti Rugi Tanah Bachtiar Cs Dapat Perhatian Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI

Padang Pariaman--Murlis Muhammad menceritakan, mengenai keterlibatan Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar membantu upaya mediasi penyelesaian kasus ganti-rugi tanah Bachtiar Cs seluas 51 hektar berawal dari surat kuasa yang dia terima dari Bachtiar Cs tanggal 25 Oktober 2017 dengan legalisasi Notaris Yulheri Alioes. Dengan adanya surat kuasa itu, ia pun mencari dan menghimpun data terkait tanah Bachtiar Cs seluas 51 hektar yang terkena pembangunan BIM tetapi belum memperoleh ganti-rugi.
Selanjutnya, jelas Murlis, ia mengirim surat kepada Menteri Perhubungan RI di Jakarta dengan nomor 02/KH.MM&RPDG/XI/2017 tanggal 20 November 2017. Surat dengan perihal Mohon Penyelesaian Pembayaran Gantirugi Tanah Bachtiar Cs yang Telah Menjadi Lokasi BIM itu lengkap dengan data yang diperlukan.
Data tersebut antara lain 35 nama pemilik tanah yang belum menerima ganti-rugi, lengkap dengan alamat dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Surat Gubernur Sumbar Nomor 120/88.A/Pem-2012 tanggal 30 Maret 2012 yang ditujukan kepada (1) Bupati Padang Pariaman dan (2) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumbar. Surat yang ditandatangani Gubernur Irwan Prayitno itu pada poin (3) menegaskan: ganti-rugi Bachtiar Cs seluas 51 hektar belum dibayarkan.
Berikutnya, surat pernyataan yang menerangkan bahwa Bachtiar Cs belum menerima pembayaran ganti-rugi tanah dimaksud dibuat Bachtiar Cs tanggal 30 Oktober 2012, didukung oleh Surat Keterangan Walinagari Kataping Nomor 607/WN-KTP/XI2017 tanggal 6 November 2017 dan Surat Pernyataan Pucuk Adat Yang Berulayat dalam Nagari Kataping Bahrun Hikmah Gelar Rky Rajo Sampono Nomor 115/PCA-NK/2017 tanggal 10 November 2017.
Bachtiar Cs pun telah membuat pernyataan tawaran harga ganti-rugi tanah tanggal 14 November 2014. Isinya: Dengan ini menyatakan tawaran harga ganti-rugi tanah seluas 51 hektar yang sekarang telah menjadi lokasi BIM, dengan memperhatikan harga NJOP (nilai jual objek pajak – red) yang ada di sekitar BIM Rp82.000/m2 serta harga pasaran, maka tawaran harga menjadi Rp100.000/m2. Jadi, harga ganti-rugi tanah 51 hektar tersebut adalah 510.000 m2 x Rp100.000 = Rp51.000.000.000.
Bahkan, Sekretaris Wakil Presiden RI dalam suratnya kepada Gubernur Sumbar Nomor B.958 tanggal 5 Agustus 2002 telah meminta agar memperhatikan penanganan dan penyelesaian atas tindakan pengambil-alihan hak atas tanah Bachtiar Cs untuk pembangunan BIM di Kataping.
Surat yang dikirim Murlis Muhammad kepada Menteri Perhubungan RI di Jakarta dengan nomor 02/KH.MM&RPDG/XI/2017 tanggal 20 November 2017 itu – dengan tembusan ke berbagai pihak – mendapat perhatian khusus Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Isa Rachmatarwata.
Dalam surat nomor S-607/KN/2018 tanggal 6 Februari 2018 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Isa Rachmatarwata menyatakan, mengingat aset tanah pada BIM merupakan aset milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, kami teruskan surat permohonan dimaksud untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Surat tersebut ditembuskan Isa Rachmatarwata kepada Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) dan Murlis Muhammad.
Menerima tembusan surat Dirjen Kekayaan Negara tersebut, Murlis mengirimkan surat nomor 05/KH.MM&R-PDG/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan perihal Mohon Penyelesaian Pembayaran Ganti-rugi Tanah Bachtiar Cs Seluas 51 Hektar yang Telah Menjadi Lokasi BIM. Namun, hingga kini belum juga mendapat tanggapan / balasan.
Khusus kepada Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Murlis mengirim surat nomor 07/KH.MM&R-PDG/IX/2018 tanggal 6 September 2018 perihal: Langkah Mediasi Penyelesaian Kasus Ganti-rugi Tanah Bachtiar Cs Seluas 51 Hektar yang Telah Menjadi Lokasi BIM dengan lampiran satu berkas.
Ketika ditanya apa langkah dia selanjutnya, Murlis menyatakan: “Kita tunggu dulu informasi dari Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin.” (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar