Selasa, 11 Desember 2018

Persoalan Tanah BIM Komnas HAM RI Mediasi Tuntutan Bachtiar Cs

Padang Pariaman--Walaupun Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sudah beroperasi semenjak 22 Juli 2005, namun ganti-rugi
tanah Bachtiar dan kawan-kawan seluas 51 hektar yang masuk lahan bandara itu hingga kini masih belum dibayar oleh pemerintah. Perjuangan mereka untuk memperoleh ganti-rugi sejak 2002 selalu mentok.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Bachtiar Cs, H. Murlis Muhammad kepada wartawan, Senin (10/12). Menurutnya, upaya Bachtiar Cs mendapatkan hak berupa ganti-rugi tanah / lahan yang kini sudah menjadi bagian dari BIM seluas 4,27 km2 ditindaklanjuti oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
“Ya, upaya Bachtiar Cs mendapatkan hak berupa ganti-rugi atas tanah mereka yang terpakai oleh BIM sudah ditindaklanjuti oleh Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar,” ujar Murlis.
Dalam hal ini, lanjut dia, Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar sudah dua kali mengirimkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tawaran Mediasi kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Direktur Utama Angkasa Pura II. Surat pertama dengan nomor 121/P/3.5.2/IX/2018 tanggal 13 September 2018 dan surat kedua nomor 140//P/3.5.2/XI /2018 tanggal 14 November 2018 untuk mempertanyakan surat pertama.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin yang dimintai konfirmasinya terkait surat tersebut, Senin
(10/12), menurut Kasubag Umum-nya Mahdianur, ternyata sedang berada di Jakarta untuk menghadiri Peringatan Hari HAM
Internasional. Namun, Mahdianur menyebutkan, baik Menteri Perhubungan maupun Direktur Utama Angkasa Pura II masih belum juga merespons surat Permintaan Klarifikasi dan Tawaran Mediasi tersebut.
“Kedatangan Pak Sultanul Arifin ke Jakarta sekaligus untuk berkonsultasi kepada Ketua Komnas RI apakah Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar akan melanjutkan dengan mengirim surat ketiga atau akan di-take over (ambil-alih) oleh Komnas HAM RI,” kata dia.
Surat pertama Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan dan Direktur Utama Angkasa Pura II itu – sebagaimana dipaparkan Murlis – berisi: Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar telah menerima pengaduan Murlis Muhammad & Rekan selaku kuasa hukum dari Bachtiar Cs perihal Langkah Mediasi Penyelesaian Kasus Ganti-rugi Tanah Bachtiar Cs seluas 51 hektar yang telah menjadi lokasi BIM, tertanggal 6 September 2018.
Pokok-Pokok persoalan yang diinformasikan adalah pengadu menuntut ganti-rugi tanah klien pengadu yang telah menjadi lokasi BIM seluas 51 hektar, di mana sejak tahun 2002 (awal pembangunan BIM – red) sampai sekarang ganti-rugi tanah klien pengadu belum diterima, maka melalui suratnya pihak Murlis Muhammad & Rekan selaku kuasa hukum dari Bachtiar Cs meminta Komnas HAM untuk dapat menjembatani penyelesaian kasus dimaksud melalui jalur mediasi.
Dengan mengingat bahwa infotrmasi yang ada pada kami baru bersumber dari satu pihak Murlis Muhammad & Rekan serta kewajiban dan kewenangan Komnas HAM RI (termasuk perwakilan-perwakilannya) untuk menindaklanjuti pengaduan / laporan yang telah disampaikan – sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM – maka bersama (dengan – red) ini kami mohon kesediaan Bapak untuk memberikan klarifikasi atas kebenaran informasi dimaksud serta informasi lain yang relevan dengan pengaduan ini.
Sedangkan surat kedua berisi pemberitahuan bahwa Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar telah mengirimkan surat nomor 121/P/3.5.2/IX/2018 tanggal 13 September 2018 perihal Permintaan Klarifikasi dan Tawaran Mediasi. Terhadap tersebut kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang penanganan kasus dimaksud. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar