Senin, 24 Desember 2018

Bawaslu Padang Pariaman Proses Caleg yang Melanggar Aturan Main

Padang Pariaman--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Jumat lalu menggelar coffe morning dengan jajaran Sentra Gakkumdu untuk menyatukan visi serta persepsi dalam mengawasi, serta memproses pelanggaran tindak pidana pemilu
Coffe morning yang digelar di Kantor Bawaslu Padang Pariaman itu juga mengupas dan membedah pergantian peraturan Bawaslu dari nomor 9 tahun 2018 ke nomor 31 tahun 2018, juga dihadiri jajaran Bawaslu Padang Pariaman dan Kepala Sekretariat Anton Wira Tanjung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq menyebutkan, untuk menyatukan visi serta persepsi dalam mengawasi serta memperoses pelanggaran tindak pidana pemilu, acara ini perlu dilakukan secara terus menerus.
Bawaslu Padang Pariaman, ulas Anton, selalu siap siaga dengan segala kemungkinan yang akan terjadi di lapangan. Apakah itu pencegahan maupun pengawasan atau melakukan penindakan pelanggaran pemilu bekerjasama dengan unsur kepolisian maupun kejaksaan.
Langkah-langkah pencegahan, Bawaslu Padang Pariaman sudah melakukan sosialisasi pengawasan pemilu pada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, PGRI, Ormas. Kemudian sosialisasi pengawasan pemilu pada setiap kecamatan dengan pesertanya walinagari, Bamus, tokoh masyarakat, bundo kanduang, pengurus masjid serta tokoh pemuda setempat. Kemudian juga dilaksanakan sosialisasi pengawasan pemilu juga dilakukan di lapau-lapau.
Menurut Anton, dalam penelitian serta survey yang telah dilakukan Bawaslu, ternyata Sumatera Barat menempati peringkat ke-3 terawan di Indonesia setelah Papua Barat dan daerah istimewa Yogyakarta
Di sisi lain dijelaskan, saat ini calon anggota legislatif khususnya untuk calon anggota DPRD Padang Pariaman dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tengah giat-giatnya menggelar sosialisasi di tengah masyarakat. Berbagai carapun dilakukan untuk dapat meraup suara.
  Melihat siklus masyarakat Padang Pariaman yang sangat melek akan situasi pemilu ini, dan perlunya langkah-langkah cerdas dilaksanakan Sentra Gakkumdu, dalam memproses pelanggaran pemilu yang terjadi. Bawaslu Padang Pariaman, tambahnya, bersama seluruh jajaran Panwascam dan Pengawas Pemilu Nagari tentunya akan selalu mengawasi sosialisasi Caleg di tengah masyarakat, yang melanggar aturan tentunya akan diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Hari ini kita bersama anggota Sentra Gakkumdu berkumpul diharapkan dapat menyatukan visi dan misi. Sehingga setiap pelanggaran pemilu khususnya yang mengarah ke tindak pidana pemilu akan dapat diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ulas Anton yang membidang Divisi SDM dan Organisasi tersebut.
Ditambahkan Anton, pemilu badunsanak yang selama ini sudah digadang-gadang di Sumbar hendaknya betul-betul dapat diwujudkan sebagaimana mestinya, tanpa menghilangkan kesakralan kontestasi pemilu itu sendiri. "Karena melihat kerawanan yang digambarkan peneliti tersebut, tentu tidak dapat kita pungkiri melihat antusias masyarakat dan tentunya perebutan untuk terpilihnya. Banyak calon legislatif kadang berpikir menghalalkan berbagai cara untuk dapat meraup suara.
Dengan berakhirnya 2018 serta dengan masuknya tahun baru 2019, ada dua hal yang akan dioptimalkan oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Pertama memperkuat koordinasi serta konsolidasi di internal. Kedua Bawaslu Padang Pariaman akan selalu mengoptimalkan pencegahan dengan melibatkan semua unsur. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar