Selasa, 02 Mei 2017

Siapapun Berusaha dan Bekerja di Padang Pariaman Harus Mendapat Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan

Siapapun Berusaha dan Bekerja di Padang Pariaman
Harus Mendapat Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan

Padang Pariaman--Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mendorong badan usaha pemberi kerja, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.
    Sebagai langkah konkrit, ujarnya, Pemkab Padang Pariaman melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang.
    MoU ditandatangi Wabup Suhatri Bur dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Aland Lucy Patitty usai peringatan Hari Pendidikan Nasional, di halaman Kantor Bupati di Parit Malintang, Selasa (2/5).
    "Siapapun yang berusaha dan bekerja di Padang Pariaman, harus mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan, sehinga mereka semua bisa menikmati kehidupan yang layak dan peningkatan kesejahteraan sampai hari tua," ungkap Suhatri Bur.
    Mantan Ketua Baznas itu mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang yang menggandeng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) dalam bekerjasama guna meningkatkan jaminan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja yang bekerja di Padang Pariaman.
    "Banyak manfaat yang didapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata alumni Fakultas Ekonomi Unand itu.
    Kacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Aland Lucy Patitty mengungkapkan, sudah saatnya informasi dan keuntungan yang terbaik terhadap perlindungan ketenagakerjaan disampaikan kepada tenaga kerja yang bekerja di seluruh Wilayah NKRI, terutama yang bekerja di Kabupaten Padang Pariaman.
    "MoU dibangun dengan Pemkab Padang Pariaman khususnya bidang perizinan. Kenapa bidang perizinan sebagai salah satu yang kita targetkan? Karena DPMPTP itu sebagai pintu gerbang dalam berinvestasi dan mengembangkan usaha dengan memulai semua jenis perizinan di sana," ujarnya.
    Kepala DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara mengatakan, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang termuat dalam MOU ini, ditujukan kepada masyarakat dan badan usaha saat mengurus dan perpanjangan izin.
    Antara lain, Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Izin Trayek, Izin Gangguan, Izin Usaha Perdagangan, Izin Tempat Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan. Ke tujuh izin tersebut disyaratkan untuk mendaftarkan dahulu pengusaha dan tenaga kerjanya ke BPJS ketenagakerjaan.
    "Sesuai MoU, kita minta kelengkapan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk izin usaha," ungkap mantan Kabag Humas itu yang didampingi Kabid Perizinan dan Non Perizinan Heri Sugianto. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar