Senin, 22 Mei 2017

Bamus Berfungsi Pembuat Peraturan Nagari

Bamus Berfungsi Pembuat Peraturan Nagari

Parit Malintang--Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Orientasi dan Pembekalan Awal Masa Tugas Jabatan Anggota Badan Musyawarah (Bamus) 43 Nagari (Desa – red) Pemekaran serta 18 Nagari Induk. Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Bupati, Parit Malintang, dibuka secara resmi oleh Bupati Padang Pariaman yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jonpriadi, Senin (22/5).
    Ketika memberikan pengarahan, Sekdakab Jonpriadi meminta para peserta mengikuti kegiatan orientasi dan pembekalan itu dengan sungguh-sungguh. Sebab, seluruh materi yang diberikan narasumber akan bermanfaat dalam mengemban tugas pokok dan fungsi nantinya.
    Ia juga mengingatkan, keberadaan Bamus sebagai lembaga wakil masyarakat merupakan mitra walinagari dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan. Selain itu, Bamus juga berfungsi sebagai lembaga pembuat peraturan nagari bersama walinagari.
    "Kemitraan yang harmonis antara Bamus dan walinagari akan sangat menentukan kemajuan suatu nagari dalam segala bidang," ujar Jonpriadi.
    Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Heriza Syafani melaporkan, orientasi dan pembekalan itu dilaksanakan selama dua hari, 22-23 Mei 2017, untuk dua angkatan, masing-masing satu hari. Peserta berjumlah 307 orang, hari pertama 156 peserta dan hari kedua 151 peserta.
    "Narasumber kegiatan ini adalah Sekretaris DPMD Provinsi Sumbar, Anwar, Asisten I Setdakab Padang Pariaman, H. Idarussalam, Kepala DPMD Padang Pariaman, Erman, Sekretaris DPMD Padang Pariaman, Elfi Delita, dan Tenaga Ahli Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA P3MD), M. Sjahbana Sjam," ujar Heriza yang juga Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) DPMD itu.
    Dia menjelaskan, ke-43 nagari hasil pemekaran itu berasal dari 18 nagari induk. Konsekuensinya, ada sejumlah anggota Bamus nagari induk yang pindah ke nagari pemekaran. Keanggotaan Bamus nagari induk yang lowong dilakukan penggantian antar waktu (PAW) lalu diharuskan ikut orientasi dan pembekalan awal masa tugas jabatan. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar